Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau, menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancanan Wira Karya untuk Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan Pengembangaan dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan.
Penghargaan tersebut dari Presiden Prabowo Subianto yang langsung diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga :
Selain Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau ada tujuh pejabat yang menerima Satyalancanan Wira Karya, Dr. H. Herman Deru, SH., M.M., Gubernur Sumatera Selatan Periode 2021-2025 dan 2025-sekarang, H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Gubernur Kepulauan Riau Periode 2021-2025 dan 2025- sekarang, H. Sugianto Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2020 dan 2021-2024, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Bupati Demak Periode 2021-2025 dan 2025-sekarang, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si, Bupati Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, Periode 2020-2024 dan 2025-sekarang, Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Periode 2022-sekarang, dan Dr. lr. Muhammad Isa Anshori, A.T.D., M.T., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan tersebut diserahkan di Plaza Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara
No. 7, Jakarta Pusat.
Tanda Kehormatan Negara, Bukan Sekadar Simbol
Satyalancana Wira Karya merupakan tanda kehormatan negara yang Presiden berikan kepada seseorang yang terbukti berjasa besar melalui karya dan darma baktinya bagi bangsa dan negara. Negara juga menilai penerimanya layak menjadi teladan bagi masyarakat.
Karena itu, penghargaan ini tidak bersifat rutin. Negara juga tidak memberikannya sebagai hadiah seremonial. Sebaliknya, negara hanya menganugerahkannya kepada individu yang menunjukkan hasil kerja nyata dan dampak luas bagi kepentingan publik.
Berbasis Dampak, Bukan Jabatan
Berbeda dari penghargaan yang bertumpu pada masa jabatan atau status struktural, Satyalancana Wira Karya menilai apa yang dihasilkan, bukan sekadar siapa yang menjabat.
Dasar hukum penghargaan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Aturan tersebut menegaskan bahwa negara memberikan Satyalancana Wira Karya kepada seseorang yang berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Dengan demikian, negara menempatkan kontribusi nyata dan keteladanan sebagai tolok ukur utama.
Siapa yang Bisa Menerima?
Negara dapat memberikan Satyalancana Wira Karya kepada Warga Negara Indonesia dari berbagai latar belakang. Di antaranya kepala daerah, pejabat publik, tokoh masyarakat, hingga individu lain yang dinilai berjasa luar biasa.
Meski begitu, penerima tidak bisa mengajukan diri. Prosesnya berjalan melalui pengusulan resmi, verifikasi berlapis, dan penilaian ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Setelah seluruh tahapan itu, Presiden menetapkan penerima melalui Keputusan Presiden.
Bidang Pengabdian yang Dinilai Negara
Negara juga tidak membatasi penghargaan ini pada satu sektor. Satyalancana Wira Karya dapat diberikan atas kontribusi besar di berbagai bidang strategis, mulai dari pertanian dan ketahanan pangan, pembangunan daerah, sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, hingga sektor lain yang berdampak luas secara nasional.

Komentar