Mulai Maret Hingga Agustus 2021 Beli Rumah Bebas Pajak

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 01 Maret 2021 19:16

ilustrasi.
ilustrasi.

Pedoman Rakyat, Makassar – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021. Di dalamnya mengatur diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian hunian baik rumah tapak maupun rumah susun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setelah membebaskan PPnBM kendaraan mobil, kali ini giliran sektor properti.

“Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Namun ada beberapa syarat, pertama huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. “Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan,” terangnya.

Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu hunian itu tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Juli 2026 17:27
Jelang Porprov 2026, KONI Makassar Rasionalisasi Anggaran Seluruh Cabor Demi Prestasi dan Transparansi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang akan digelar di Bone dan Wajo, Komite Olahr...
Metro31 Juli 2026 16:30
Wali Kota Makassar Sambut Supervisi KPK, Perkuat Pengawasan Proyek Strategis 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberanta...
Politik31 Juli 2026 14:51
DPRD Pangkep Sahkan Dua Raperda Strategis, Cadangan Pangan Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam R...
Metro31 Juli 2026 13:25
TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Dekranasda Kota Makassar, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar kompak turun langsun...