Naik! Menkes Beberkan Tarif Baru Layanan Peserta JKN

Nhico
Nhico

Senin, 16 Januari 2023 10:46

Naik! Menkes Beberkan Tarif Baru Layanan Peserta JKN

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kenaikan ini sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan.

Tenaga kesehatan juga disebut bakal mendapatkan insentif yang jauh lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” beber Menkes Budi, Sabtu (14/1/2023).

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Menkes Budi.

Sementara standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah

Peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...
Metro05 November 2025 21:15
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Media Penting untuk UMKM dan Kesejahteraan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Jaringan Media Siber Indonesia (JMS...
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...