Ngeri Banget! Ini Akibat yang Akan Dirasakan oleh Para Pelaku Riba

Nhico
Nhico

Senin, 17 Juli 2023 15:25

Ilustrasi Riba.(F-INT)
Ilustrasi Riba.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Riba termasuk perbuatan dosa besar yang sangat dilarang bagi umat Islam.

Bahaya dan dampak buruk riba telah ditegaskan melalui Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW.

Mengutip dari buku Fiqh Muamalah Al-Maaliyah karya Abd Misno, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba artinya bunga uang atau pelepasan uang. Diharamkannya riba dalam Islam termaktub dalam firman Allah SWT yang bunyinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran: 130).

Selain itu, dalam surat Al Baqarah ayat 278, umat muslim juga diperingatkan agar meninggalkan perbuatan riba. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 278).

Bahaya Riba dalam Islam

Bahaya dari praktik riba di antaranya akan menyengsarakan orang lain karena selain memiliki utang, orang yang meminjam juga dibebani dengan keharusan membayar uang lebih.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih lengkap II turut menerangkan bahwa riba menjadi bentuk pemutusan perbuatan baik di antara manusia, menutup pintu peminjaman dengan cara yang baik, dan membuka pintu pinjaman yang dengan bunga yang membebani orang fakir.

Praktik riba dapat menimbulkan ketidakadilan distribusi kekayaan serta kesenjangan sosial yang dapat menyebabkan terjadinya berbagai kerawanan dan krisis di tengah-tengah masyarakat, sebab kekayaan hanya berputar di antara orang-orang tertentu saja. Dalam surat Al-Hasyr ayat 7, Allah SWT berfirman:

… كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ …

Artinya: “…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).

Dampak Buruk dan Hukuman bagi Pelaku Riba

Mengetahui bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan Riba, Allah SWT akan memberikan hukuman bagi pelaku riba, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dilansir dari buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits, berikut di antara dampak buruk dan hukuman bagi pelaku riba.

1. Hukuman ketika di Dunia

Ketika di dunia, Allah SWT akan memberikan ancaman dan membinasakan pelaku riba. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah: 276).

Ibnu Katsir menerangkan ayat tersebut bahwa Allah SWT akan menghilangkan keseluruhan harta dari tangan pemiliknya (pelaku riba) atau mengharamkan pemiliknya untuk mendapatkan keberkahan dari hartanya sehingga ia tidak bisa menikmatinya.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Artinya: “Siapapun yang memperbanyak hartanya dengan cara riba, maka akhir urusannya akan menjadi miskin. “(HR. Ibnu Majah).

2. Hukuman di Alam Kubur

Orang yang memakan harta riba akan mendapatkan ancaman hukuman di alam kubur, yaitu ia akan berenang di sungai yang penuh darah. Rasulullah SAW pernah menceritakan mimpinya ketika melihat orang-orang yang berenang di sungai darah.

Beliau mengatakan, “Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”

Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab,

وَالَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُو الرَّبَا

Artinya: “Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba. “(HR. Bukhari).

3. Hukuman ketika Dibangkitkan dari Alam Kubur

Pemakan harta riba akan dibangkitkan dari kuburnya seperti orang yang sakit ayan karena kerasukan setan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَشِ

Artinya: “Orang-orang yang makan riba tidak dibangkitkan melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

4. Hukuman Setelah Mendapat Hisab

Hukuman setelah mendapat hisab bagi pemakan riba, yaitu ancaman masuk neraka sebab telah melakukan dosa besar. Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Demikian penjelasan dari bahaya dan dampak buruk riba beserta hukumannya di dunia dan akhirat. Wallahu ‘alam.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Oktober 2024 12:19
Resmi! Prabowo Lantik 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri negara dan sejumlah kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang akan bekerja ber...
Nasional21 Oktober 2024 12:06
Diketuai Luhut, Prabowo Hidupkan Kembali Dewan Ekonomi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan muncul di pelantikan pejabat kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wa...
Nasional21 Oktober 2024 11:58
Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Tanpa Perwakilan PDIP dan NasDem
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan daftar menteri dan wakil menterinya yang tergabung di Kabinet Merah Put...
Nasional21 Oktober 2024 11:45
Berikut Daftar Kementerian yang Dipecah di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan menteri yang akan bekerja bersamanya dalam Kabinet Merah Putih....