Nikita Mirzani Bingung dengan Dakwaan Jaksa: Ini Perkara Apa?

Nhico
Nhico

Senin, 14 November 2022 20:41

Nikita Mirzani Bingung dengan Dakwaan Jaksa: Ini Perkara Apa?

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Nikita Mirzani dan pengacaranya mengaku bingung dengan dakwaan dan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke artis yang akrab disapa Nyai itu. Alasannya, terlalu banyak pasal yang dilanggar oleh Nikita.

Selain itu, Nikita mengaku tidak mengenal sama sekali Dito Mahendra.

Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, mengatakan JPU menyangkakan Nikita Mirzani melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terakhir dianggap melanggar Pasal 311 KUHP.

“Artinya dakwaannya bingung, apakah nikita melakukan perbuatan ini, ataukan melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung, apa yang dilakukan Niki itu apa sih,” ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya yang bernama Dito Mahendra.

Oleh karena itu, Fahmi akan membongkar kekurangan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin, 28 November 2022.

“Kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan disini. Disini hanya hanya menyampaikan bahwa jaksa itu membenarkan bahwa Niki hanya mengimbau dan tidak menghina seseorang,” terangnya.

Fahmi mewajarkan kalau kliennya mengaku bingung dan tidak tahu atas dakwaan maupun sangkaan dari jaksa yang dikenakan kepadanya.

Terlebih, Nyai telah membaca berulang kali surat dakwaan tersebut.

“Kata Niki sebetulnya apasih yang jadi masalah, ini perkara apa? Kataku (Fahmi Bachmid), ini perkara karena kau mengimbau seseorang,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...