Nissa Sabyan Dituding Pelakor, Bagaimana Hukum Islam dan Dosanya Merusak Rumah Tangga Orang?

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 20 Februari 2021 16:29

Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan.
Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan.

Pedoman Rakyat, Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, istilah pelakor tengah viral di kalangan pengguna media sosial. Terbaru adalah Nissa Sabyan. Pelantun lagu-lagu islami itu dituding berselingkuh dengan Ayus, keyboardist Sabyan yang juga suami dari temannya sendiri.

Sebagai selebriti yang kerap tampil syariah, cap pelakor kepada Nissa Sabyan banyak disesalkan. Apalagi Nissa pasti dinilai banyak tahu soal agama. Nah, sebenarnya bagaimana islam memandang dan menghukumi pelakor?

Dikutip dari muslimahdaily.com, ternyata pelakor sangat tidak dibenarkan dalam islam dan merupakan dosa besar.

Alih-alih menyebut karma, ada ancaman dosa yang diberikan kepada siapa saja yang merusak sebuah rumah tangga. Syariat Islam melarang siapa saja dari mengganggu hubungan harmonis suami-istri. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Imam Ahmad).

Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan, maksud merusak hubungan tersebut yakni menjadi sebab perceraian antara wanita dan suaminya, baik secara langsung mempengaruhi agar bercerai, ataupun cara lain yang tak langsung menyebabkan perceraian.

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan tahbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Dawud).

Dosa tahbib yakni mempengaruhi wanita agar hatinya berpaling dari sang suami. Jadi tak hanya perebut laki orang, dosa dan hukuman yang sama juga berlaku bagi perebut wanita atau istri orang.

Bahkan Rasulullah berlepas diri dari para “penggoda” pasangan orang lain ini dengan menyebut mereka bukan bagian dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallah. Naudzubillah, jika Rasulullah saja enggan, apalagi Allah Ta’ala.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...