Nissa Sabyan Dituding Pelakor, Bagaimana Hukum Islam dan Dosanya Merusak Rumah Tangga Orang?

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 20 Februari 2021 16:29

Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan.
Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan.

Pedoman Rakyat, Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, istilah pelakor tengah viral di kalangan pengguna media sosial. Terbaru adalah Nissa Sabyan. Pelantun lagu-lagu islami itu dituding berselingkuh dengan Ayus, keyboardist Sabyan yang juga suami dari temannya sendiri.

Sebagai selebriti yang kerap tampil syariah, cap pelakor kepada Nissa Sabyan banyak disesalkan. Apalagi Nissa pasti dinilai banyak tahu soal agama. Nah, sebenarnya bagaimana islam memandang dan menghukumi pelakor?

Dikutip dari muslimahdaily.com, ternyata pelakor sangat tidak dibenarkan dalam islam dan merupakan dosa besar.

Alih-alih menyebut karma, ada ancaman dosa yang diberikan kepada siapa saja yang merusak sebuah rumah tangga. Syariat Islam melarang siapa saja dari mengganggu hubungan harmonis suami-istri. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Imam Ahmad).

Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan, maksud merusak hubungan tersebut yakni menjadi sebab perceraian antara wanita dan suaminya, baik secara langsung mempengaruhi agar bercerai, ataupun cara lain yang tak langsung menyebabkan perceraian.

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan tahbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Dawud).

Dosa tahbib yakni mempengaruhi wanita agar hatinya berpaling dari sang suami. Jadi tak hanya perebut laki orang, dosa dan hukuman yang sama juga berlaku bagi perebut wanita atau istri orang.

Bahkan Rasulullah berlepas diri dari para “penggoda” pasangan orang lain ini dengan menyebut mereka bukan bagian dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallah. Naudzubillah, jika Rasulullah saja enggan, apalagi Allah Ta’ala.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...