Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Berat!

Nhico
Nhico

Senin, 15 November 2021 18:40

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Berat!

Pedoman Rakyat, Makassar- Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah menilai tuntutan yang dijatuhi kepada kliennya itu terlalu berat.

“Tahapan berikutnya pleno, kami juga diberikan ruang untuk pembelaan sesuai fakta-fakta yang kita lihat selama persidangan, ini terlalu berat yah,” jelas Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan kepada wartawan di PN Makassar, Senin (15/11/2021).

Irwan menambahkan bahwa, bukti-bukti selama persidangan itu belum cukup untuk membuktikan Nurdin Abdullah bersalah.

“Kami juga berkeyakinan bukti-bukti selama persidangan ini itu tidak kuat menempatkan pak Nurdin sebagai Terdakwa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun kurungan penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Nurdin Abdullah diduga melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Agustus 2026 16:26
KONI Makassar Tetapkan Pengurus Baru Periode 2025-2029, Berikut Nama-namanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar resmi menetapkan susunan kepengurusan terbaru masa bakti 2...
Nasional31 Juli 2026 22:29
Perkuat Tata Kelola Kehutanan Berbasis Data, Kemenhut Implementasikan IHN 2.0
Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola kehutanan berbasis data melalui implementasi Inventarisasi Hutan ...
Metro31 Juli 2026 21:27
Kebijakan Pilah Sampah Mulai Besok, Pemkot Makassar Siapkan Fasilitas dan Edukasi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026....
Metro31 Juli 2026 20:25
Berkat Bantuan Pemprov Sulsel, Jembatan Salujambu Penghubung Luwu-Luwu Utara Segera Difungsikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jembatan Salujambu yang berada di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, dan menghubungkan wilayah Kabupaten Luwu denga...