Nurul Ghufron Minta MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya

Nhico
Nhico

Selasa, 16 Mei 2023 13:00

Nurul Ghufron Minta MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya

Pedomanrakyat.com, jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron diketahui mengajukan gugatan UU KPK ke MK sejak Oktober 2022.

Nurul Ghufron ingin menguji Pasal 29 huruf e UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Dalam UU KPK yang lama disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron yang lahir pada September 1974 ini merasa dirugikan dengan pasal tersebut lantaran menghalanginya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK.

Dan kini Ghufron memperbaiki permohonan gugatan dengan meminta MK turut menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Pasal ini menyebutkan ‘pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan’.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-Kementerian lainnya,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Ghufron menjelaskan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia menyebut masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun. Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun.

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron menyebut 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 23:26
Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL
Pedomanrakyat.com, ​Ketapang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang ...
Metro15 Oktober 2026 22:24
Wali Kota Munafri Sabet Grand Baznas Award 2026, Target Makassar Jadi Kota Filantropi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendap...
Politik15 Oktober 2026 21:21
PSI Sulsel Panaskan Mesin Partai di Toraja Utara, Syamsir: Kemenangan Harus Diperjuangkan
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan terus memperkuat konsolidasi internal dengan menyambangi kader...
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...