OJK: Aksek Mudah jadi Alasan Pinjol ILegal Marak di Tengah Masyarakat

Nhico
Nhico

Minggu, 24 Oktober 2021 12:50

OJK: Aksek Mudah jadi Alasan Pinjol ILegal Marak di Tengah Masyarakat

Pedoman Rakyat, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mengklaim faktor pendorong maraknya pinjaman daring (pinjol) ilegal yaitu karena adanya kemudahan dalam mengakses aplikasi-aplikasi tersebut.

Kepala Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak di Jayapura, Minggu (24/10/2021), mengatakan selain itu, faktor kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan yang mendesak juga menjadi penyebabnya.

“Sejak 2019 hingga 2021 OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang,” katanya.

Menurut Adolf, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait pinjaman daring sepanjang 2021, di mana melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 hingga kini, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjaman daring ilegal.

“Beberapa karakteristik pinjaman daring ilegal yakni tidak berdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama,” ujarnya.

Dia menjelaskan tidak hanya itu, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi, riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum.

“Bahkan pinjaman daring ilegal tersebut menetapkan suku bunga tinggi, fee besar dan denda tidak terbatas,” katanya lagi.

Dia menambahkan apabila mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan) maka blokir nomor kontak yang meneror, segera beritahu ke seluruh kontak di telepon selular untuk mengabaikan pesan dari pinjaman daring ilegal, segera lapor polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Sekadar diketahui, fintech P2P lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan pinjaman daring adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...