Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan Sholat Jumat bisa diganti Sholat Dzuhur di rumah dampak menggilanya Kasus Covid-19 varian omicron.
Kondisi ini masih sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi. Fakta-faktanya, fatwa tersebut masih relevan dijadikan pedoman kaum Muslimin di tengah melonjaknya infeksi omicron.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan Sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dikutip dari mui.or.id, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga :
Dia menjelaskan, ketika fatwa tersebut ditetapkan, bangsa Indonesia atau bahkan dunia belum siap menghadapi covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana covid-19 dan bagaimana hidup bersama covid-19.
Menurut Kiai Miftahul, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi covid-19.
Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap covid-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap bagaimana menghadapi dan hidup bersama covid-19.
Meski begitu, Kiai Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI 14/2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Tapi apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif covid-19 melakukan isolasi.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga, tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” terangnya.
Dia melanjutkan, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk Sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri, dan lain-lain.
Wallahu a’lam bishawab.
Komentar