Pedoman Rakyat, Jakarta – Walaupun mendapat berbagai penolakan dari sejumlah pihak, pemerintah tetap bersikukuh untuk mengenakan pajak atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan jasa pendidikan
Menurut pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, alasan pengenaan pajak barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan jasa pendidikan yaitu diterapkan secara terbatas.
“Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan namun range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi. (PPN) Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ungkap Menkeu melalui keterangan resminya, terkait pajaki kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan jasa pendidikan Selasa (14/9/2021).
Baca Juga :
Menurut Sri Mulyani, untuk pajak jasa kesehatan ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Misalnya, jasa klinik kecantikan/estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial.
“Perlakukan ini juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional. Sementara itu untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” papar Sri.
Ini untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain.
“Dibandingkan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” tambahnya.
“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” pungkas Menkeu.
Komentar