Pakai Baju Oranye, Begini Wajah Bupati Nganjuk Saat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 13 Mei 2021 11:03

Foto: Tribratanews
Foto: Tribratanews

Pedoman Rakyat, Jakarta – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Novi cs dipakaikan baju warna oranye. Ia tertunduk lesu.

Baju oranye yang dipakaikan ke Novi, sama seperti warna rompi tahanan KPK. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.

“Di dalam penangkapan itu, kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 juta itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk,” terang Kadiv Humas Polri, saat penetapan tersangka Novi, seperti dilansir tribratanews.

Kadiv Humas Polri juga menjelaskan selain menyita ratusan juta uang, penyidik juga menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen termasuk buku tabungan.

Selain Novi, ada enam orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan. Keenam orang tersangka lainnya ialah. Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

“Kemudian kita juga menyita 8 handphone, selain itu juga ada buku tabungan yang kita sita dan kemudian juga ada beberapa dokumen yang terkait, yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Tersangka DR ini Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, TBW mantan Camat Sukomoro. Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji. Lalu MIM ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan,” jelas Kadiv Humas Polda Metro Jaya.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...