Pedomanrakyat.com, Pangkep — Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendapat alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan sebanyak 16 ribu ton. Jumlah tersebut menjadi alokasi terbesar di Sulawesi Selatan berdasarkan data e-RPSP.
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pilar Mina Bahari: Sosialisasi dan Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan di Desa Benteng, Kecamatan Segeri, Pangkep, Sabtu (26/9/2026).
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk menyosialisasikan program sekaligus memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga :
“Kita ingin melihat apakah pelaksanaannya di lapangan berjalan baik atau tidak. Kita akan evaluasi, karena ini tahun pertama penyaluran pupuk subsidi sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Secara nasional, alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan mencapai sekitar 295.686 ton. Khusus Sulawesi Selatan, alokasinya sekitar 102 ribu ton, dengan Pangkep memperoleh 16 ribu ton.
Pupuk bersubsidi tersebut dapat dimanfaatkan pembudidaya, termasuk petambak udang dan bandeng. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng PT Pupuk Indonesia dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Haeru mengajak pembudidaya memanfaatkan kuota yang telah diberikan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Saya mengajak semua untuk memanfaatkan semaksimal mungkin kuota yang diberikan. Ini kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya,” katanya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau meminta para petambak segera menebus pupuk sesuai kuota yang telah diberikan.
“Sekarang sudah ada stoknya, silakan ditebus,” kata MYL.
Ia berharap keberadaan pupuk bersubsidi dapat mengurangi persoalan biaya produksi yang selama ini dihadapi pembudidaya.
“Kami berharap tidak ada lagi kesenjangan antara petani dan petambak,” ujarnya.
Anggota DPRD Sulsel Sofyan Syam turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, subsidi pupuk bagi petambak merupakan aspirasi yang telah lama disampaikan masyarakat.
Adapun jenis pupuk yang mendapat subsidi meliputi Urea, Pupuk Organik dan SP-36. HET Urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram atau Rp90 ribu per sak, Pupuk Organik Rp25.600 per sak, dan SP-36 Rp2.400 per kilogram atau Rp120 ribu per sak.
Kegiatan tersebut juga diisi penyerahan apresiasi kepada pembudidaya yang tercatat sebagai penerima dengan penebusan pupuk bersubsidi terbanyak.
Program ini diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, Pemkab Pangkep, penyuluh dan pelaku usaha perikanan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta mendukung produktivitas pembudidaya.

Komentar