Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, 7 Desa Siap Gelar Pemilihan Oktober 2026

Nhico
Nhico

Rabu, 22 Juli 2026 12:47

Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, 7 Desa Siap Gelar Pemilihan Oktober 2026

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026).

FGD dihadiri Kepala Dinas PMD Pangkep Zulfadli, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan OPD, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PMD Pangkep, Zulfadli, mengatakan Ranperda tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Menurutnya, sejumlah poin penting yang dibahas meliputi mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW), penyempurnaan persyaratan calon, hingga ketentuan penetapan kepala desa terpilih agar sesuai dengan regulasi terbaru.

“Perubahan regulasi ini mengakomodasi pelaksanaan Pilkades dengan satu calon yang sebelumnya belum diatur, termasuk mekanisme Pilkades antarwaktu serta penyempurnaan syarat calon dan penetapan kepala desa terpilih,” jelas Zulfadli.

Selain membahas Ranperda, Dinas PMD juga mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades 2026. Sebanyak tujuh desa dijadwalkan menggelar Pilkades dengan target tahapan dimulai pada Oktober 2026, mengingat masa jabatan kepala desa di desa-desa tersebut berakhir pada Desember tahun ini.

“Insyaallah tahapan Pilkades akan mulai dilaksanakan pada Oktober agar seluruh proses dapat selesai sesuai jadwal,” ujarnya.

Adapun tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades yakni Desa Parenreng, Punranga, Alesipitto, Batara, Taraweang, Panaikang, dan Pamantauang. Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap penyusunan Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 September 2026 23:23
Bunda PAUD Makassar Dorong Komunikasi Efektif untuk Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pokja Bunda PAUD Kota Makassar menggelar kegiatan Public Speaking bertema “Speak with Confidence, Heart & Im...
Daerah23 September 2026 22:22
Bupati Syaharuddin Tinjau Peternakan 200 Ribu Ayam, Telur Sidrap Tembus Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu peternakan ayam petelur di Desa Mario, ...
Metro23 September 2026 21:25
Sekda Jufri Rahman: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Agenda Strategis Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai bagian ...
Olahraga23 September 2026 20:44
KALLA 10K 2026 Gandeng PASI, Makin Kompetitif dan Jadi Daya Tarik Pelari Elite
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla 10K akan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Anjungan Pantai Losari dengan menargetkan 4.500 pelari. Mengga...