Pedomanrakyat.com, Pangkep- Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui koordinasi lintas sektor hingga tingkat kecamatan dan desa.
Upaya tersebut dibahas dalam Monitoring dan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pernikahan Usia Dini di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Rabu (23/9/2026).
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, meningkatnya laporan kasus tidak selalu menunjukkan bertambahnya kekerasan. Menurutnya, peningkatan laporan juga menunjukkan masyarakat mulai berani menyampaikan kasus setelah pemerintah aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan.
Baca Juga :
“Dulu angka kekerasan sangat rendah karena tidak ada yang melapor dan tidak tahu mau melapor ke mana. Setelah kita turun ke masyarakat, mereka mulai berani melaporkan,” kata Yusran.
Data menunjukkan pada 2024 terdapat 24 kasus kekerasan terhadap anak dan sembilan kasus terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi masing-masing 25 dan 13 kasus.
Kepala DP2KBP3A Pangkep Nurliah Sanusi mengatakan, hingga September 2026 tercatat 18 kasus kekerasan terhadap anak, 14 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat satu kasus.
Pemkab Pangkep melalui UPTD PPA menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, pendampingan kepolisian hingga rumah aman bagi korban secara gratis.
Selain kekerasan, pemerintah juga memberi perhatian terhadap persoalan perkawinan usia anak. Kepala Kemenag Pangkep Ramli Rasyid menyebut faktor ekonomi dan budaya masih menjadi salah satu penyebab orang tua menikahkan anak di usia dini.
Kasus perkawinan usia anak tercatat 94 kasus pada 2023, turun menjadi 21 kasus pada 2024, kemudian meningkat menjadi 34 kasus pada 2025. Hingga Agustus 2026, tercatat 41 kasus yang terdiri dari lima laki-laki dan 36 perempuan.
“Banyak orang tua berpikir kalau anak sudah menikah maka lepaslah tanggung jawab mereka. Faktor budaya juga masih memengaruhi,” ujarnya.
Ramli menegaskan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat melangsungkan perkawinan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Nurliah mengatakan Pemkab Pangkep tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang ditargetkan terbit tahun ini.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi penguatan kebijakan daerah dalam mencegah kekerasan, memberikan perlindungan kepada anak, serta menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Pangkep.

Komentar