Pedomanrakyat.com, Makassar – Pansus DPRD Sulawesi Selatan rancangan peraturan daerah (Ranpeda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, masuk tahap finalisasi.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus Andi Januar Jaury Darwis, dihadiri beberapa Anggota Pansus, perwakilan Pj Gubernur Sulsel, Biro Hukum, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel, berlangsung di gedung tower DPRD, lantai 5, Selasa (11/6/2024).
Ketua Pansus ranperda terumbu karang berbasis masyarakat, Andi Januar Jaury menuturkan pembentukan Ranperda bukan hanya sebatas pembahasan.
Baca Juga :
Namun kata Januar, fokus kepada konsentrasi terhadap nilai-nilai implementasi dari perda kedepannya, sehingga diharapkan pihak OPD terkait segera mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Karena kami tidak mau Perda yang berasal dari inisiatif DPRD selalu hanya penghiasi lemari saja,” terang Januar.
Olehnya itu sebut dia, setelah menjadi Perda kedepannya diperlukan sosialisasi yang intens oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Agar seluruh masyarakat mengetahui tentang perda yang mengatur tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat,” bebernya.
“Kita berharap partisipasi dan perhatian masyarakat serta kerjasama dalam mempertahankan dan melestarikan terumbu karang kedepannya,” tambah Januar.
Ia juga menambahkan, pembentukan Ranperda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat akan menghadirkan keadaan yang membatasi aktifitas para nelayan di zona tertentu.
“Serta pelaku usaha dan perikanan juga wajib memiliki ijin ketika ingin mengeksploitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Andi Hery Suhari Attas menghimbau kepada OPD supaya segera diusulkan dibuatkan Pergub, agar perda ini bisa efektif dilaksanakan.
“Anggaran yang dikeluarkan besar, maka sayang kalau tidak digunakan, karena banyak perda-perda tidak efektif. Apalagi yang diinisiasi DPRD, karena tidak ada tindak lanjut pergubnya,” beber Hery.
Komentar