Pedomanrakyat.com, Makassar – Panitia Khusus atau (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan ekspose.
Rapat ekspose ini dipimpin langsung oleh Arfandy Idris selaku Ketua Pansus dan H. Syahrir selalu Wakil Ketua Pansus. Dihadiri anggota pansus dan tim ahli.
Adapaun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Ketahanan Pangan selaku pengusul rancangan perda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Baca Juga :
Hadir juga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Sulsel.
Ketua Pansus Arfandy Idri menyampaikan bahwa, pada rapat ini memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan mengenai urgensi dari ranperda yang sementara dilakukan pembahasan ini.
“Tentunya kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini,” jelas Arfandy, Selasa (9/7/2024).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andi Muhammad Arsjad menyampaikan, rancangan perda ini sangat penting, karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya kata dia, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang.
“Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan,” beber Arsjad.
Sekadara tahu, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya.
Selanjutnya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.

Komentar