Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib.
Dimana, Peraturan daerah atau Ranperda tentang Tata Tertib (Tatib) ini merupakan pedoman bagi 85 Anggota DPRD Sulsel dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel, Muhammad Sadar mengatakan bahwa, sejauh ini tahapan pembahasan ranperda Tatib terus berjalan.
Baca Juga :
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel ini berharap, ranperda tentang Tatib bisa segera rampung agar selanjutnya dilakukan persetujuan melalui rapat paripurna dewan.
“Rencana pansus dilakukan finalisasi Ranperda Tatib DPRD Sulsel di awal Bulan November 2024,” jelas Sadar, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut, Bendahara DPW NasDem Sulsel itu juga menuturkan bahwa, dalam ranperda tatib DPRD Sulsel ini, ada beberapa poin penting yang dimasukkan.
“Seperti mekanisme menyampaikan pendapat agar supaya lebih tertib dan tidak berhadapan dengan sesama anggota DPR, tapi harus melalui pimpinan sidang supaya lebih tertib,” ungkapnyam
Kemudian kata dia, ada juga menyangkut masalah ketentuan-ketentuan umum tentang definisi operasional setiap istilah yang digunakan dalam Tatib.
“Serta konsistensi penulisan dan penyesuaian perundang undangan dan beberapa penambahan ayat atau poin khususnya terkait kunjungan pengawasan,” tutup Sadar.
Komentar