Pedomanrakyat.com, Makassar – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Rombongan dipimpin oleh Azhar Arsyad selaku Ketua Pansus beserta Anggota Pansus antara lain Ir. Fadriaty AS, Jabbar Idris, ST, H. Muhammad Sarif, dan Mukhtar Badewing.
Turut serta mendampingi Pansus Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel antara lain Dr. H. Muhammad Ramli Haba dan H. Tadjuddin Rachman. Hadir juga H. Satria Madjid selaku Ketua Inkindo Sulsel beserta beberapa pengurus.
Baca Juga :
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Dinas PUPR Bali ini diterima oleh Ir. Ngakan Made Dwikora Putra selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi yang mewakili Kepala Dinas didampingi oleh pejabat terkait. Dalam pertemuan hadir pula Ketua Inkindo Provinsi Bali.
Ketua Pansus, Azhar Arsyad mengatakan, kehadiran rombongan DPRD Sulsel di sini dalam rangka melakukan studi banding untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan Ranperda Jasa Konstruksi yang sementara dalam pembahasan.
“Pansus ini terbentuk untuk menginisiasi perlindungan terhadap Jasa Konstruksi melalui peraturan daerah, apalagi di sini hadir langsung Ketua Inkindo Sulsel yang turut memberikan perhatian lebih kepada ranperda ini,” tambah Azhar, Kamis (16/11/2023).
Azhar menambahkan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja juga tentunya diharapkan memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi.
“Seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi di dalam proses penyedia,” bebernya.
Olehnya itu kata dia, untuk melaksanakannya dibutuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan melalui perda nantinya.
“Kemudian dengan segera mungkin ditindaklanjuti melalui Perkada,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini.
Mewakili Kepala Dinas, Ngakan Dwikora mengungkapkan bahwa, Provinsi Bali telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi yang dimana jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah
“Sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraannya,” bebernya.
Menurutnya, perda ini juga ditindaklanjuti melalui Pergub Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Di Bali.
“Jadi pergub ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi kebutuhan dan harapan terhadap penyedia jasa konstruksi terutama kualifikasi kecil dan menengah serta tertib dalam penyelenggaraannya. Tentu dengan tetap memperhatikan dan menjaga kearifan lokal yang ada di Bali,” jelas Ngakan.

Komentar