Pansus Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Konsultasi Ke Kementerian PUPR

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 23 Agustus 2023 10:23

Pansus Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Konsultasi Ke Kementerian PUPR

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan melaksanakan konsultasi ke Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperoleh saran dan masukan terkait dengan pembahasan ranperda yang dilakukan oleh Pansus.

Kunjungan ini dipimpin oleh Hj. Vonny Ameliani Suardi selaku Pimpinan Pansus didampingi oleh Ir. Andi Hery Suhari Attas dan Jabbar Idris. Pansus juga didampingi oleh Dr. Muhammad Ramli Haba selaku Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel.

Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini diterima langsung oleh beberapa pejabat fungsional madya Direktorat Bina Konstruksi dan Direktorat Kelembagaan Kementerian PUPR.

Wakil Ketua Pansus Vonny Ameliani menjelaskan maksud dan tujuan Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR, Tentunya kami di Pansus ingin menjelaskan perkembangan jasa konstruksi yang ada di Sulsel.

“erta kami ingin meminta saran dan masukan terkait dengan pembahasan ranperda yang sedang kita bahas bersama di Pansus,” kata Vonny Senin (21/8/2023).

Vonny Ameliani berharap dengan dilakukan kunker ke Kementerian PUPR ini bisa menambah khazanah di dalam pembahasan ranperda kita.

“Tentunya kami tetap membuka ruang untuk menerima saran dan masukan sehingga apa yang kita cita-citakan bersama melalui perda ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada para pelaku jasa konstruksi di Provinsi Sulsel dan tentunya dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Kiki Patricia selaku pihak yang menerima Pansus mengapresiasi ranperda yang diinisiasi oleh DPRD, kami tentunya mensupport terkait dengan upaya pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di daerah yang merupakan kewenangan Pemda itu sendiri.

“Terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh dan APBD dan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi,” ucapnya.

A. Hery Suhari Attas menyampaikan bahwa ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini lahir karena adanya polemik yang ada terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi.

“Hal mana kami coba tuangkan muatan lokal di dalam batang tubuh ranperda,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Jabbar Idris menambahakan, terkait dengan penyerapan anggaran serta diharapkan adanya bantuan dari pusat ke daerah. Ini tentunya sangat penting karena di dalam pengawasan jasa konstruksi.

“Mencakup kewenangan antara penyedia jasa dan pelaksana kontrak kerja,” beber Jabbar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Juli 2026 10:13
BPOM-MUI Jajaki Sinergi Perkuat Jaminan Produk Halal yang Aman, Bermutu, dan Berkhasiat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus penjajakan ke...
Nasional03 Juli 2026 07:25
Idrus Marham Puji Terobosan Presiden Prabowo dan Kinerja Bahlil soal CNG Tabung Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, memuji terobosan kebijakan pemerintah dalam mengh...
Nasional02 Juli 2026 23:30
Kemenhut Lepasliarkan Lima Individu Orangutan Tahap Ke-18 ke Taman Nasional Betung Kerihun
Pedomanrakyat.com, Kapuas Hulu – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Bal...
Metro02 Juli 2026 22:32
Sekda Makassar Tekankan Peran Strategis Muballigh dalam Menjaga Kerukunan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifli Nanda, menekankan pentingnya peran muballigh dan imam kelurahan sebagai toko...