Pansus Pengembangan Hortikultura Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 12 Agustus 2024 23:39

Ketua Pansus Firmina Tallulembang.
Ketua Pansus Firmina Tallulembang.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Sulawesi Selatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengembangan Holtikultural konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (12/8/2024).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Firmina Tallulembang, diterima ketua tim 5 otda Kementrian Dalam Negeri Ramandhika Suryasmara SH,MH.

Dalam pertemuan ini, Firmina Tallulembang menyampaikan, terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.

“Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur SulSel. Diharapkan dati pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura,” kata Firmina.

Firmina Tallumebang juga menyatakan bahwa, tim pengembangan pansus Hortikultura telah melaksanakan RDP dengan 24 kabupaten dan kota yang berjalan signifikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Hj. Suaib, Kab. Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan.

“Hasil dari kunjungan di Provinsi Bali menginspirasi kita untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global,” beber Suaib.

Begitu juga Tenaga Ahli Prof. Mashur menyatakan bahwa potensi hortikultura memiliki potensi yang tinggi yang dimana spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).

Dimana, Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain managemeny akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait.

Menanggapi hal itu, Ramandhika mengatakan bahwa, judul ranperda ini belum tepat untuk menjawab kebutuhan Hortikultura di Sulawesi Selatan karena cangkupanmya hanya pada wilayah pengembangan.

“Sarannya judul diubah hanya menjadi: Hortikultura. Sesuai UU No. 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan,” kunci Ramandhika

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel01 Mei 2026 17:28
Dosen Unismuh Makassar, Andi Taufiq Nur Ilmi: Menagih Janji Ki Hadjar Dewantara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai penghormatan atas jasa besar ...
Metro01 Mei 2026 13:37
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Temui Massa Aksi May Day, Pastikan Aspirasi Ditindaklanjuti
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengapresiasi pelaksanaan aksi Hari Buruh Internasiona...
Ekonomi01 Mei 2026 13:20
Dari Makassar untuk Indonesia, Reff Hadirkan Inovasi Sirup Lokal Premium untuk Industri Coffee Shop
Pedomanrakyat.com, Makassar – Industri kreatif berbasis produk lokal kembali tumbuh di Sulawesi Selatan. Reff Karya Indonesia resmi grand openin...
Politik01 Mei 2026 09:01
Ketua DPRD Didis Suryadi Ucapkan Selamat HUT Jeneponto ke-163, Tekankan Semangat “A’bulo Sibatang”
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-163 Tahun 2026. Momentu...