Pansus Ranperda Perlindungan Guru Masuki Tahapan Pembahasan

Nhico
Nhico

Jumat, 01 Oktober 2021 17:58

Pansus Ranperda Perlindungan Guru Masuki Tahapan Pembahasan

Pedoman Rakyat, Makassar – Pansus Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan guru hari ini,Jumat (01/10) memasuki tahap awal pembahasan naskah akademik.

Dalam rapat pansus yang tergelar di ruang Badan Anggaran ini ,banyak mendapat masukan dan saran dari sejumlah pihak, baik dari PGRI, IGI, Organisasi Pendidikan dan pereakilan Kepala Sekolah di Makassar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu mengatakan pembahasan Ranperda tersebut dalam tahap ekspose awal, sehingga masih mendengar masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak.

“Hari ini kami masih melakukan dengar pendapat bersama dengan stakeholder. Sehingga Perda ini hadir tidak ada tendensius membela siswa dan tidak ada tendensius membela guru , kepala sekolah dan masyarakat sekitar,” ujar Hidayat usai memimpin Rapat Pansus di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jum’at (1/10/2021).

Akan tetapi, kata Legislator PDI Perjuangan ini, bagaimana Ranperda tersebut membela seluruh warga sekolah dan bisa menjadikan harmonisasi yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan di kota Makassar kedepannya.

“Kami juga berbicara soal hak dak kewajiban, besok (Sabtu, 10 Oktober 2021) tinggal kami menghadirkan beberapa perwakilan guru, 10 dari SD,10 SMP, dan 10 SMA, dan ini masih topik dengar pendapat,” katanya.

Selain itu, Putra Bungsu Legislator Senayan Samsuniang ini juga menyampaikan bahwa dalam ekspose awal ada beberapa yang memberikan masukan terkait perlindungan secara hukum terhadap Guru PNS dan Guru kontrak atau honorer.

“Kami juga pikirkan soal perlindungan hukum guru, honor dan kontrak terhadap guru honorer, kami memikirkan kesejahtraan mereka sehingga itu menjadi hak dan kewajibannya agar kedepannya bisa lebih berkualitas,” pungkas anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Pembuat naskah akademik Ranperda Perlindungan Guru, Sakka Pati meyampaikan pembahasan awal Ranperda tersebut masih menerima masukan dan saran dari pihak lain sehingga nantinya bisa jadi Perda yang tepat sasaran.

“Diawal juga sudah kami sampaikan bahwa perda perlindungan guru ini lebih fokus pada perlindungan yang sudah disebutkan dalam undang-undang tentang hak guru. Kami mengusulkan satu regulasi yang singkron dan harmonis antara guru yang mendidik dan pendidikan ramah anak,” ungkapnya.

Dosen Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini mengatakan Ranperda perlindungan guru juga menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru ketika mau dilindungi.

“Maka secara profesional guru juga harus melakukan kewajiban dan tanggungjawab. Di dalam rencana regulasi ini meskipun namanya adalah perlindungan guru, tetapi kita akan bahas bagaimana berkaitan dengan model pendidikan yang diterapkan di sekolah nantinya,” terangnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Januari 2025 23:02
Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Mentan Andi Amran Sulaiman Kunker ke Sulsel, Berikut Agendanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran...
Metro16 Januari 2025 22:16
Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Dampingi Menko Zulkifli Hasan Tinjau Gudang Kakao PT Papandayan Cocoa Industries
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI Zulkifli Hasa...
Politik16 Januari 2025 21:01
KPU Sulsel Sebut Momentum Pilkada 2024 Adalah Sejarah Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, melakukan rapat koordinasi bersama penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (...
Daerah16 Januari 2025 20:52
Bupati Chaidir Syam Bersama Forkopimda Maros Hadiri Sertijab Komandan Lanud Sultan Hasanuddin
Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, bersama Ketua TP PKK Maros, Ulfiah Nur Yusuf Chaidir, mengikuti upacara Serah Terima Jaba...