Pansus Ranperda Perlindungan Guru Masuki Tahapan Pembahasan

Nhico
Nhico

Jumat, 01 Oktober 2021 17:58

Pansus Ranperda Perlindungan Guru Masuki Tahapan Pembahasan

Pedoman Rakyat, Makassar – Pansus Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan guru hari ini,Jumat (01/10) memasuki tahap awal pembahasan naskah akademik.

Dalam rapat pansus yang tergelar di ruang Badan Anggaran ini ,banyak mendapat masukan dan saran dari sejumlah pihak, baik dari PGRI, IGI, Organisasi Pendidikan dan pereakilan Kepala Sekolah di Makassar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu mengatakan pembahasan Ranperda tersebut dalam tahap ekspose awal, sehingga masih mendengar masukan, kritik dan saran dari berbagai pihak.

“Hari ini kami masih melakukan dengar pendapat bersama dengan stakeholder. Sehingga Perda ini hadir tidak ada tendensius membela siswa dan tidak ada tendensius membela guru , kepala sekolah dan masyarakat sekitar,” ujar Hidayat usai memimpin Rapat Pansus di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jum’at (1/10/2021).

Akan tetapi, kata Legislator PDI Perjuangan ini, bagaimana Ranperda tersebut membela seluruh warga sekolah dan bisa menjadikan harmonisasi yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan di kota Makassar kedepannya.

“Kami juga berbicara soal hak dak kewajiban, besok (Sabtu, 10 Oktober 2021) tinggal kami menghadirkan beberapa perwakilan guru, 10 dari SD,10 SMP, dan 10 SMA, dan ini masih topik dengar pendapat,” katanya.

Selain itu, Putra Bungsu Legislator Senayan Samsuniang ini juga menyampaikan bahwa dalam ekspose awal ada beberapa yang memberikan masukan terkait perlindungan secara hukum terhadap Guru PNS dan Guru kontrak atau honorer.

“Kami juga pikirkan soal perlindungan hukum guru, honor dan kontrak terhadap guru honorer, kami memikirkan kesejahtraan mereka sehingga itu menjadi hak dan kewajibannya agar kedepannya bisa lebih berkualitas,” pungkas anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Pembuat naskah akademik Ranperda Perlindungan Guru, Sakka Pati meyampaikan pembahasan awal Ranperda tersebut masih menerima masukan dan saran dari pihak lain sehingga nantinya bisa jadi Perda yang tepat sasaran.

“Diawal juga sudah kami sampaikan bahwa perda perlindungan guru ini lebih fokus pada perlindungan yang sudah disebutkan dalam undang-undang tentang hak guru. Kami mengusulkan satu regulasi yang singkron dan harmonis antara guru yang mendidik dan pendidikan ramah anak,” ungkapnya.

Dosen Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini mengatakan Ranperda perlindungan guru juga menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru ketika mau dilindungi.

“Maka secara profesional guru juga harus melakukan kewajiban dan tanggungjawab. Di dalam rencana regulasi ini meskipun namanya adalah perlindungan guru, tetapi kita akan bahas bagaimana berkaitan dengan model pendidikan yang diterapkan di sekolah nantinya,” terangnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Juli 2026 14:51
DPRD Pangkep Sahkan Dua Raperda Strategis, Cadangan Pangan Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam R...
Metro31 Juli 2026 13:25
TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Turun ke Lapangan Sosialisasikan Pemilahan Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Dekranasda Kota Makassar, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar kompak turun langsun...
Daerah31 Juli 2026 12:55
Pisah Sambut Kapolres Pangkep, Bupati Yusran Ajak AKBP Aditya Pradana Kunjungi Wilayah Kepulauan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Pangkep berganti. Pergantian kepemimpinan di Polres Pangkep ditandai dengan ...
Metro31 Juli 2026 12:19
Hertasning Diaspal, Jalan Aroepala Dibeton, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perbaikan Jalan Aroepala, Kota Makassar mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulse...