Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK

Nhico
Nhico

Minggu, 15 Januari 2023 18:06

Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sejumlah warga menggugat Pasal 256 KUHP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi pasal itu ialah warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika ingin unjuk rasa dan mengganggu ketertiban umum bakal di pidana penjara paling lama enam bulan.

Mereka yang menggugat itu di antaranya warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Andi Redani Suryanata, warga Musi Banyuasin Sumatera Utara Abdullah Ariansyah, dan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara Muhammad Ridwan.

Dikhawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang’.

“Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan’ pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang? ucap argumen pemohon dilihat dari website MK, Minggu (15/1).

Penggugat juga mempermasalahkan frasa ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat’.

Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.

“Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain,” ucap pemohon.

“Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara,” sambungnya.

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 September 2024 22:01
Jubir Andi Sudirman Memuji Langkah PJ Gubernur Sulsel Prof Zudan Lanjutkan Subsidi Penerbangan
Pedomanrakyat.com, Selayar – Program subsidi penerbangan yang dirintis pertama kali oleh Gubernur Sulsel Periode 2021-2023, Andi Sudirman Sulaim...
Politik21 September 2024 19:59
Cicu Optimis Seto-Rezki Menang Besar di Bunga Eja Beru: InsyaAllah Kemenangan Capai 80 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Pemenangan Sehati, menargetkan 80 persen kemenangan untuk Kandidat calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassa...
Politik21 September 2024 18:22
KPU Sulsel Rakor Bahas Batasan Dana Kampanye Paslon Cagub-Cawagub Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), di Hotel Claro Makassar, Sabtu...
Politik21 September 2024 15:33
Fatmawati Rusdi di Mata Milenial Maros: Perempuan Inspiratif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran bakal calon gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi, dalam sebuah talk show di Warkop Berkah, Kec...