Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK

Nhico
Nhico

Minggu, 15 Januari 2023 18:06

Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sejumlah warga menggugat Pasal 256 KUHP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi pasal itu ialah warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika ingin unjuk rasa dan mengganggu ketertiban umum bakal di pidana penjara paling lama enam bulan.

Mereka yang menggugat itu di antaranya warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Andi Redani Suryanata, warga Musi Banyuasin Sumatera Utara Abdullah Ariansyah, dan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara Muhammad Ridwan.

Dikhawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang’.

“Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan’ pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang? ucap argumen pemohon dilihat dari website MK, Minggu (15/1).

Penggugat juga mempermasalahkan frasa ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat’.

Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.

“Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain,” ucap pemohon.

“Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara,” sambungnya.

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Hiburan16 April 2025 10:28
Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ngaku Pakai Duit Palsu Rp 10 Juta Nyumbang di Kotak Amal Istiqlal
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi mengungkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, sempat beberapa kali menggunakan uang palsu sebelu...
Daerah16 April 2025 10:18
Sekda Lutim Bahri Suli Terima Audiens LPPM Unhas, Dorong Program Sejalan Visi Bupati
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli menerima kunjungan audiens perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian K...
Metro16 April 2025 09:49
Dukung Digitalisasi Layanan, Wawali Parepare Hermanto Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar
Pedomanrakyat.com, Parepare — Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makass...
Metro16 April 2025 09:43
Sekda Jufri Rahman Ikuti Virtual Entry Meeting Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pe...