Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, melakukan pengujian Kir kendaraan di Kantor UPTD PKB Makassar di Komplek Terminal Daya.
Dimana uji Kir kendaraan ini diwajibkan bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Dalam pelaksanaanya, pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Baca Juga :
“Sebagai aspek penting pemenuhan persyaratan terhadap teknik dan laik jalan,” tulis diakun instagram @humas_dishubmks, Sabtu (9/4/2022).
Pelaksanaan uji Kir ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor .
“Mariki lakukan pengujian kendaraanta secara berkala (BLU-e) di Kantor pengujian Dinas Perhubungan Kota Makassar,” tuturnya.
Adapun beberapa syarat yang harus disiapkan para pemilik kendaraan sebelum membawa kendaraannya untuk melakukan uji Kir.
* PERSYARATAN PENGUJIAN KIR KENDARAAN (UJI PERTAMA)
1.FC KTP / NPWP Pemilik Kendaraan
2.FC STNK Kendaraan
3.SRUT (Surat Registrasi Uji Type)
* PERSYARATAN PENGUJIAN KIR KENDARAAN (UJI BERKALA)
1.FC KTP / NPWP Pemilik Kendaraan
2.FC STNK Kendaraan
3. Bukti LULUS Uji Elektronik (BLUE-E)
Komentar