Pedoman Rakyat, Makassar- Pasangan Suami Istri (Pasuti) korban pemukulan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sebagaimana diketahui, Nur Halim dan Amriana mengaku hamil usai dianiaya oleh mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan saat patroli Perbatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pasangan suami istri itu sebelumnya dilaporkan terkait kehamilannya yang tidak benar oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Baca Juga :
“Iya benar, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Boby kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Kata Boby, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amriana dan Nur Halim untuk pertama kalinya sebagai tersangka di Mapolres Gowa.
“Rencananya minggu depan akan kita periksa sebagai tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal berita bohong dan atau pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran kabar bohong melalui transaksi elektronik.
Amriana (34) sempat viral karena mengaku hamil usai dianiaya anggota Satpol PP. Kepolisian mengatakan, berdasarkan hasil tes ultrasonografi (USG) korban, tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan.
“Hasilnya USG-nya nihil semuanya,” kata Boby.
Sebelumnya, Amriana dan sang suami dipolisikan karena diduga berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa.
Amriana dan suami dipolisikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Kamis (22/7/2021) lalu. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut dipolisikan dan dituding melakukan upaya provokasi ke masyarakat.
“Tetapi beberapa hari kemudian suami Ibu Amriana melalui sebuah siaran live (Facebook) lewat akun Ivan Van Haoten secara tegas mengatakan bahwa hasil USG Ibu Amriana menunjukkan kandungan dalam keadaan kosong. Kondisi ini kemudian diperkuat oleh jumpa pers pihak pengacara dan pasutri tersebut dan juga menyatakan hasil USG kosong,” ungkap Ketua BMI Sulsel Zulkifli, Jumat (23/7/2021).
Komentar