Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bekerja sama dengan Polrestabes Makassar melakukan razia terhadap juru parkir (jukir) liar di wilayah Kecamatan Mamajang pada Sabtu (19/05/2024). Dalam operasi ini, empat orang jukir liar berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Direktur Utama Perumda Parkir, Yulianti Tomu, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan premanisme yang berkedok sebagai juru parkir liar.
“Kegiatan ini mendukung upaya menekan premanisme di ruas jalan yang berkedok juru parkir liar. Ke depannya, kegiatan ini akan rutin dan konsisten dilaksanakan bersama stakeholder terkait,” ujar Yulianti Tomu.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah dua Direksi Perumda Parkir, DirOps Christoper Aviary, Dirum Rizal Asjahad, serta perwakilan dari Polrestabes Makassar, Satpol-PP Makassar, dan Dishub Makassar.
Setelah diamankan, para jukir liar diberi edukasi oleh Perumda Parkir Makassar dan Polrestabes Makassar agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Kami berikan edukasi agar tidak memungut jasa di luar ketentuan dan segera mendaftarkan diri,” jelas Yulianti Tomu.
Operasi ini dilakukan setelah menerima banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan jukir liar. Perumda Parkir Makassar menghimbau masyarakat pengguna jasa parkir untuk melaporkan jika menemukan jukir liar di lapangan.
“Kami berharap masyarakat pengguna jasa parkir kiranya melaporkan jika ada jukir liar,” tambahnya.
Jukir resmi dari Perumda Parkir Makassar dapat dikenali dari penggunaan rompi, ID card, dan karcis yang sudah ditetapkan. Razia tersebut berjalan dengan baik dan tertib, tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Komentar