Pedomanrakyat.com, Makassar – PD Parkir Makassar Raya akan menindak para juru parkir (Jukir) liar yang memasang tarif tinggi bagi para pengendara, Pihaknya telah bekerjasama dengan aparat kepolisian akan menangani hal tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya Yulianti Tomu mengimbau kepada para jukir liar untuk melakukan tidak melakukan pemalakan tersebut, pihaknya mengancam akan meminta para aparat untuk menindak para pelaku.
“Untuk jukir liar, kami sampaikan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut karena kami dibantu pihak aparat terkait juga melakukan identifikasi. Dan pihak yang berwajib akan menindaki mereka apalagi kalau ada pemalakan atau paksaan,” katanya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari detiksulsel.
Dia menjelaskan bahwa jukir resmi yang terdaftar di PD Parkir Makassar Raya selalu diedukasi untuk beri pelayanan kepada para pengendara dan melengkapi diri dengan atribut sesuai prosedur.
“Kalau ke jukir resmi kami melalui kolektor, koordinator kecamatan maupun TRC (tim reaksi cepat) selalu mengedukasi jukir untuk memberi pelayanan terbaik dan melengkapi diri dengan atribut,” ungkapnya.
Dia memastikan jika para jukir yang terdaftar pada PD Makassar Raya melakukan pemalakan dan melanggar aturan, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jika tidak, kami akan tindaki sesuai aturan yang berlaku dan telah disepakati,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang jukir liar bernama Aco di Pasar Senggol Makassar yang memasang tarif Rp 30 per mobil pada Selasa (9/4) malam. Atas kejadian itu, Aco pun meminta maaf.
“Saya atas nama Aco yang tukang parkirnya Pasar Senggol Cenderawasih yang telah memintaki uang Rp 30 ribu. Saya minta maaf sekali sebesar-besarnya,” kata Aco dalam video klarifikasinya, Jumat (12/4).
Komentar