Pedomanrakyat,com, Makassar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.
Pembatasan pembelian BBM akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024 setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
“Ia memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar. Itu ada waktu untuk sosialisasi,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Seperti diketahui, peraturan pembelian BBM bersubsidi nantinya akan tertuang dalam Permen ESDM, bukan seperti sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
Komentar