Pembobol Rumah Kos Mahasiswi Makassar Akhirnya Ditangkap Setelah Sebulan Sembunyi di Kampung

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 27 Februari 2021 21:43

Pembobol Rumah Kos Mahasiswi Makassar Akhirnya Ditangkap Setelah Sebulan Sembunyi di Kampung

Pedoman Rakyat, Makassar – Usai sudah pelarian Fauzan. Pemuda 22 tahun itu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang di tempat persembunyiannya di Desa Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (25/2/2021).

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan polisi lantaran tindak pidana pencurian dengan memasuki kamar kos seorang mahasiswi berinisial N (20).

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandy Salam mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Fauzan terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Selasa 19 Januari 2021 lalu.

“Yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Maros, setelah membawa kabur barang berharga berupa dua unit handphone dan uang tunai di kamar kos korban,” jelas Suwandy, Sabtu (27/2/2021).

Suwandy menjelaskan dari hasil penyelidikan, ternyata barang bukti dua buah handphone hasil curian Fauzan telah dijual kepada pria berinisial Hd di Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Petugas bergegas melakukan pengembangan terduga penadah tersebut.

“Jadi ada dua orang yang kita amankan. Satu diduga pelaku utama satu lagi penadah. Barang bukti yang berhasil kita sita dua buah handphone merek Samsung dan Asus. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Para pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Ujung Pandang,” ungkapnya.

Pelaku mengaku memanfaatkan situasi saat indekos korban sepi. Pelaku beraksi seorang diri membobol kamar kos korban yang berada di lantai dua, lalu masuk melalui jendela.

“Pelaku memanjat tembok depan lantai dua dan masuk melalui jendela kamar kos korban, kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet korban. Kalau korban tengah keluar membeli sesuatu,” beber Suwandy.

Fauzan pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara Hd dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Para pelaku sudah ditahan dan berstatus tersangka. Sementara kami masih lakukan pengembangan apakah lelaki F ini pernah beraksi di tempat lainnya,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...