Pembobol Rumah Kos Mahasiswi Makassar Akhirnya Ditangkap Setelah Sebulan Sembunyi di Kampung

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 27 Februari 2021 21:43

Pembobol Rumah Kos Mahasiswi Makassar Akhirnya Ditangkap Setelah Sebulan Sembunyi di Kampung

Pedoman Rakyat, Makassar – Usai sudah pelarian Fauzan. Pemuda 22 tahun itu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang di tempat persembunyiannya di Desa Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (25/2/2021).

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan polisi lantaran tindak pidana pencurian dengan memasuki kamar kos seorang mahasiswi berinisial N (20).

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandy Salam mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Fauzan terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Selasa 19 Januari 2021 lalu.

“Yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Maros, setelah membawa kabur barang berharga berupa dua unit handphone dan uang tunai di kamar kos korban,” jelas Suwandy, Sabtu (27/2/2021).

Suwandy menjelaskan dari hasil penyelidikan, ternyata barang bukti dua buah handphone hasil curian Fauzan telah dijual kepada pria berinisial Hd di Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Petugas bergegas melakukan pengembangan terduga penadah tersebut.

“Jadi ada dua orang yang kita amankan. Satu diduga pelaku utama satu lagi penadah. Barang bukti yang berhasil kita sita dua buah handphone merek Samsung dan Asus. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Para pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Ujung Pandang,” ungkapnya.

Pelaku mengaku memanfaatkan situasi saat indekos korban sepi. Pelaku beraksi seorang diri membobol kamar kos korban yang berada di lantai dua, lalu masuk melalui jendela.

“Pelaku memanjat tembok depan lantai dua dan masuk melalui jendela kamar kos korban, kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet korban. Kalau korban tengah keluar membeli sesuatu,” beber Suwandy.

Fauzan pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara Hd dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Para pelaku sudah ditahan dan berstatus tersangka. Sementara kami masih lakukan pengembangan apakah lelaki F ini pernah beraksi di tempat lainnya,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...