Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan Gaji PNS di 2026, Ini Alasannya

Nhico
Nhico

Kamis, 21 Agustus 2025 11:55

Menkeu Sri Mulyani.(F-IST)
Menkeu Sri Mulyani.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyatakan belum memiliki rencana untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Nota Keuangan 2026 pada Senin (19/8), yang disiarkan secara daring.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan fiskal tahun depan akan difokuskan pada pembiayaan program-program prioritas nasional yang menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk gaji, kami masih melihat ruang fiskal (fiscal space) tahun 2026, yang mayoritas akan dialokasikan untuk program prioritas nasional,” ungkap Menkeu, dikutip Kamis (21/8).

Fokus Pemerintah: Ketahanan Pangan hingga Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah saat ini tengah memprioritaskan lima sektor strategis dalam pembangunan nasional, yaitu:

  • Ketahanan pangan
  • Energi dan infrastruktur
  • Pendidikan dan SDM
  • Layanan kesehatan
  • Pemberdayaan ekonomi rakyat

Agenda tersebut diyakini menjadi fondasi utama dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

Kapan Terakhir Gaji PNS Naik?

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2024, di masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini besaran gaji PNS terbaru per 2024, berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Diketahui, meski belum ada rencana kenaikan gaji untuk PNS di 2026, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui peningkatan tunjangan kinerja dan reformasi birokrasi jangka panjang.

Fokus anggaran tahun depan adalah membangun fondasi ekonomi nasional agar lebih kuat dan tangguh menghadapi tantangan global.***

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...