Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyatakan belum memiliki rencana untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Nota Keuangan 2026 pada Senin (19/8), yang disiarkan secara daring.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan fiskal tahun depan akan difokuskan pada pembiayaan program-program prioritas nasional yang menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga :
“Untuk gaji, kami masih melihat ruang fiskal (fiscal space) tahun 2026, yang mayoritas akan dialokasikan untuk program prioritas nasional,” ungkap Menkeu, dikutip Kamis (21/8).
Fokus Pemerintah: Ketahanan Pangan hingga Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah saat ini tengah memprioritaskan lima sektor strategis dalam pembangunan nasional, yaitu:
- Ketahanan pangan
- Energi dan infrastruktur
- Pendidikan dan SDM
- Layanan kesehatan
- Pemberdayaan ekonomi rakyat
Agenda tersebut diyakini menjadi fondasi utama dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Kapan Terakhir Gaji PNS Naik?
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2024, di masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini besaran gaji PNS terbaru per 2024, berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Diketahui, meski belum ada rencana kenaikan gaji untuk PNS di 2026, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui peningkatan tunjangan kinerja dan reformasi birokrasi jangka panjang.
Fokus anggaran tahun depan adalah membangun fondasi ekonomi nasional agar lebih kuat dan tangguh menghadapi tantangan global.***

Komentar