Pemerintah Tegaskan Cuti Bersama Swasta Bergantung Perusahaan

Editor
Editor

Selasa, 27 Oktober 2020 08:53

Menaker Ida Fauziyah  
Menaker Ida Fauziyah

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta pada akhir bulan ini bersifat fakultatif dan diserahkan ke masing-masing perusahaan.

Hal itu ia sampaikan terkait jadwal cuti bersama Maulid Nabi Muhammad yang bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020.

“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata Ida lewat keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada akhir Oktober ini.

Namun, jika perusahaan tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB, maka mereka tidak akan dikenai sanksi atau denda. “Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda,” jelasnya.

Kendati demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ucapnya.

Ida menuturkan kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Tapi, pelaksanaan cuti bersama memang bersifat opsional dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Kesepakatan tersebut juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, kata Ida, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” tutupnya. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Oktober 2026 20:26
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Terapi Hiperbarik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk menyosialisasik...
Nasional12 Oktober 2026 19:25
Kemenhut Perkuat Operasi di Kalimantan Tengah dan Jaga Kewaspadaan di Sumatera Selatan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensi...
Daerah12 Oktober 2026 18:27
Dari Mappadendang ke IP300, Syaharuddin Alrif Dorong Petani Sidrap Panen Tiga Kali Setahun
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri Pesta Panen Adat Mappadendang yang digelar masyarakat...
Nasional12 Oktober 2026 18:17
Menhut Raja Juli Antoni: Ada 4 Syarat Tuntaskan Karhutla
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni hari ini mengawal langsung operasi pengendalian Karhutla di Kalimantan ...