Pemilihan RT/RW, Legislator PKB Andi Makmur Minta Kepastian

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 21 Juli 2025 17:32

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti belum jelasnya jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar, di ruang kerja Komisi A DPRD Makassar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dprd-makassar/">DPRD Makassar, Senin (21/7/2025).

Legislator Fraksi PKB Makassar ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses pemilihan tersebut.

Menurutnya, keterlambatan penetapan waktu pemilihan Ketua RT/RW dapat mempengaruhi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, ketidakhadiran RT definitif membuat proses administrasi seperti surat pengantar menjadi terhambat.

“Kalau tidak ada RT yang definitif, pelayanan masyarakat bisa terganggu. Surat pengantar yang biasanya dikeluarkan oleh RT harus dialihkan ke kelurahan, dan ini bisa menurunkan efektivitas pelayanan,” ujarnya.

Terkait dengan polemik apakah Pejabat Sementara (PJS) RT/RW boleh maju dalam kontestasi pemilihan, Andi Makmur menegaskan bahwa berdasarkan aturan awal, PJS tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diketahui bahwa secara prinsip tidak ada aturan yang dapat melarang seorang warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan.

“Intinya, tidak boleh ada warga negara yang dilarang ikut berkontestasi. Setiap orang punya hak politik yang dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Meskipun dalam SK PJS disebutkan bahwa mereka diharapkan menyelenggarakan pemilihan dan tidak maju, Andi Makmur menilai hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri.

“Kalau seorang PJS mau maju, ya silakan. Tapi secara etika dan aturan, lebih baik mereka mundur dulu sebelum mencalonkan,” tambahnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disiapkan, akan ada kejelasan mengenai mekanisme pemilihan RT/RW maupun LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kota Makassar.

“Kita tunggu saja Perwali-nya. Semoga segera ada titik terang tentang mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemilihan ini,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 22:12
Fatmawati Rusdi Dukung Sulsel Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Ada...
Nasional17 Juni 2026 21:16
Menhut Raja Juli Luncurkan DSS Jaga Rimba, Cegah Tumpang Tindih Perizinan Melalui Integrasi Data-Informasi Digital
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, meluncurkan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba sebagai langkah strategis ...
Metro17 Juni 2026 20:14
Disdik Makassar Dampingi Wali Kota Pantau Verifikasi SPMB, Tegaskan Seleksi Berjalan Transparan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, terus melakukan berbagai langkah percepatan guna memastikan proses verifi...
Metro17 Juni 2026 19:20
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan pemantauan langsung proses verifikasi pendaftaran Sistem Penerima...