Pemilihan RT/RW, Legislator PKB Andi Makmur Minta Kepastian

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 21 Juli 2025 17:32

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti belum jelasnya jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar, di ruang kerja Komisi A DPRD Makassar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dprd-makassar/">DPRD Makassar, Senin (21/7/2025).

Legislator Fraksi PKB Makassar ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses pemilihan tersebut.

Menurutnya, keterlambatan penetapan waktu pemilihan Ketua RT/RW dapat mempengaruhi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, ketidakhadiran RT definitif membuat proses administrasi seperti surat pengantar menjadi terhambat.

“Kalau tidak ada RT yang definitif, pelayanan masyarakat bisa terganggu. Surat pengantar yang biasanya dikeluarkan oleh RT harus dialihkan ke kelurahan, dan ini bisa menurunkan efektivitas pelayanan,” ujarnya.

Terkait dengan polemik apakah Pejabat Sementara (PJS) RT/RW boleh maju dalam kontestasi pemilihan, Andi Makmur menegaskan bahwa berdasarkan aturan awal, PJS tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diketahui bahwa secara prinsip tidak ada aturan yang dapat melarang seorang warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan.

“Intinya, tidak boleh ada warga negara yang dilarang ikut berkontestasi. Setiap orang punya hak politik yang dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Meskipun dalam SK PJS disebutkan bahwa mereka diharapkan menyelenggarakan pemilihan dan tidak maju, Andi Makmur menilai hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri.

“Kalau seorang PJS mau maju, ya silakan. Tapi secara etika dan aturan, lebih baik mereka mundur dulu sebelum mencalonkan,” tambahnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disiapkan, akan ada kejelasan mengenai mekanisme pemilihan RT/RW maupun LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kota Makassar.

“Kita tunggu saja Perwali-nya. Semoga segera ada titik terang tentang mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemilihan ini,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Agustus 2026 23:18
Jaga Ketersediaan Air Saat Kemarau Layani Wargha, Wali kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Guna memastikan ketersediaan air bersih di tengah potensi musim kemarau panjang dan kondisi kekeringan ekstrem. Wa...
Nasional19 Agustus 2026 22:44
Selamat! Muhammad Hasrul Hasan Terpilih jadi Ketua KPI Pusat Periode 2026-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Muhammad Hasrul Hasan terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Sementara it...
Nasional19 Agustus 2026 22:14
Menhut Raja Juli Apresiasi “Forest Hero” Rudiansyah, Remaja yang Ikut Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Pedomanrakyat.com, Palangka Raya – Mengenakan kostum Superman, Rudiansyah ikut berjibaku bersama masyarakat dan petugas dalam upaya memadamkan kebak...
Metro19 Agustus 2026 21:28
Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Kaccia Kini Dibangun: Munafri Target Rampung Kurang dari 100 Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung progres pembangunan Jembatan Kaccia yang berada di Kampun...