Pemilihan RT/RW, Legislator PKB Andi Makmur Minta Kepastian

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 21 Juli 2025 17:32

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti belum jelasnya jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar, di ruang kerja Komisi A DPRD Makassar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dprd-makassar/">DPRD Makassar, Senin (21/7/2025).

Legislator Fraksi PKB Makassar ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses pemilihan tersebut.

Menurutnya, keterlambatan penetapan waktu pemilihan Ketua RT/RW dapat mempengaruhi pelayanan publik di tingkat kelurahan. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, ketidakhadiran RT definitif membuat proses administrasi seperti surat pengantar menjadi terhambat.

“Kalau tidak ada RT yang definitif, pelayanan masyarakat bisa terganggu. Surat pengantar yang biasanya dikeluarkan oleh RT harus dialihkan ke kelurahan, dan ini bisa menurunkan efektivitas pelayanan,” ujarnya.

Terkait dengan polemik apakah Pejabat Sementara (PJS) RT/RW boleh maju dalam kontestasi pemilihan, Andi Makmur menegaskan bahwa berdasarkan aturan awal, PJS tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diketahui bahwa secara prinsip tidak ada aturan yang dapat melarang seorang warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan.

“Intinya, tidak boleh ada warga negara yang dilarang ikut berkontestasi. Setiap orang punya hak politik yang dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Meskipun dalam SK PJS disebutkan bahwa mereka diharapkan menyelenggarakan pemilihan dan tidak maju, Andi Makmur menilai hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri.

“Kalau seorang PJS mau maju, ya silakan. Tapi secara etika dan aturan, lebih baik mereka mundur dulu sebelum mencalonkan,” tambahnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini sedang disiapkan, akan ada kejelasan mengenai mekanisme pemilihan RT/RW maupun LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kota Makassar.

“Kita tunggu saja Perwali-nya. Semoga segera ada titik terang tentang mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemilihan ini,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Oktober 2026 18:25
Besok, Ketum Zulkifli Hasan Hadir Langsung Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se- Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dijadwalkan hadir langsung di Makassar untuk melantik secar...
Daerah06 Oktober 2026 17:25
Yuk Datang ke Market Day At Tauhid Fest, Ada Lomba Mewarnai dan Aksi Pedagang Cilik
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kreativitas anak-anak bakal mendapat ruang di Market Day At Tauhid Fest, Rabu dan Kamis (7–8/10/2026). Digelar di ...
Metro06 Oktober 2026 16:28
Melinda Aksa Lantik Pengurus Koperasi Konsumen Keluarga Sejahtera TP PKK Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, melantik pengurus Koperasi Konsumen Keluarga Sejahtera TP PKK Kota Makas...
Politik06 Oktober 2026 15:23
Muhtadin Sambut Positif Appi Gabung Demokrat, Harap Partai Bangkit di Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pinrang, Muhtadin, menyambut positif wacana Wali Kota Makassar Munafri Arifudd...