Pemkab Bantaeng Belum Terima Surat Resmi Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Nhico
Nhico

Minggu, 26 Januari 2025 08:09

Abdul wahab.
Abdul wahab.

Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menerima surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng, Abdul Wahab menyebut bahwa pihaknya telah mengetahui jadwal pelantikan tersebut yang direncanakan berlangsung 6 Februari 2025.

“Belum ada surat resmi ke kami, (pelantikan) baru muncul di berita-berita untuk suratnya belum kita terima,” kata Abdul Wahab, Jumat (24/1/2025).

Percepatan pelantikan oleh pemerintah pusat tersebut dinilai sangat tepat dan merupakan langkah yang positif.

Meski belum mendapat kepastian resmi, namun pihaknya telah bersiap untuk segala hal kemungkinan.

“Persiapan itu kan normatifki, pemda selalu siap sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Wacana pelantikan hasil pilkada 2024 ini berlaku secara nasional.

Putusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR-RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Rabu (22/1/2025).

Berikut rincian keputusan dalam rapat Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI:

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden R/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

– Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

– Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:30
Appi Tunjukkan Kepedulian, Lansia di Pinggiran Kota Segera Dapat Renovasi Hunian Layak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap ...
Nasional01 Mei 2026 21:28
Kemenhut Apresiasi Kelahiran Tiga Anak Harimau Benggala di Taman Safari Prigen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan lembaga konservasi Taman Safari Indonesia II Prigen ...
Metro01 Mei 2026 20:46
Sekda Sulsel Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Laporan Reses Jadi Bahan Perencanaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (30/4/202...
Metro01 Mei 2026 19:26
Cicu, Mizar, dan Heriwawan Hujan-hujan Terima Massa Aksi, Tunjukkan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana haru dan penuh solidaritas mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor DPR...