Pemkab Jeneponto dan PLN Nusantara Power UP Punagaya Teken MoU Pemanfaatan FABA

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 20 Juni 2025 19:02

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir (kiri).
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir (kiri).

Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan ramah lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor.

Dimana, pada Jumat (20/6/2025), Pemkab Jeneponto secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit (UP) Punagaya terkait pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yakni residu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penandatanganan MoU dilaksanakan pukul 09.00 WITA di Ruang Kerja Bupati Jeneponto dan dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, jajaran manajemen PT PLN Nusantara Power UP Punagaya, serta Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan limbah industri secara berkelanjutan.

Menurutnya, FABA memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan bangunan maupun material konstruksi lainnya.

“Pemanfaatan FABA tidak hanya mengurangi dampak lingkungan dari limbah industri, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan produk bernilai ekonomi. Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Bupati Paris Yasir.

Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong terciptanya inovasi dalam pemanfaatan limbah industri serta memperluas cakupan ekonomi lokal, khususnya dalam sektor konstruksi dan infrastruktur. FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan paving block, batako, hingga bahan campuran pembangunan jalan.

Pihak PT PLN Nusantara Power UP Punagaya dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya alih teknologi dan penyediaan FABA sesuai standar teknis yang aman dan berdaya guna.

Penandatanganan kesepakatan ini juga sejalan dengan regulasi nasional yang mendorong pemanfaatan limbah non-B3 untuk kepentingan pembangunan serta mendukung pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya di sektor industri, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan.

Langkah ini dinilai sebagai wujud sinergi konkret antara pemerintah daerah dan BUMN dalam menciptakan solusi atas isu lingkungan, sekaligus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 23:20
Tekan Stunting, TP PKK Makassar Bagikan Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar meninjau pelaksanaan program pembagian makanan bergizi bagi ibu hamil, batita, dan balita di ...
Metro15 September 2026 22:23
Enam Paket MYP Digeber, Pemprov Sulsel Benahi Jalan dan Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbarui progres pekerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program Mu...
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...