Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Koperasi menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berlangsung pada Kamis, (5/6/2025), di Aula Dinas Koperasi Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, dan Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, SH, yang secara simbolis melakukan penandatanganan dokumen AHU sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Hadir pula Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jeneponto, jajaran pejabat terkait, serta seluruh pengurus Koperasi Merah Putih dari berbagai desa dan kelurahan di wilayah Jeneponto.
Baca Juga :
Penandatanganan AHU ini merupakan bagian dari proses legalisasi dan pembenahan kelembagaan koperasi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta penguatan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
Dengan adanya AHU ini, Koperasi Merah Putih secara resmi tercatat dan memiliki kekuatan hukum sebagai badan usaha yang sah, serta diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Kegiatan berjalan lancar dan khidmat, serta ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus mendorong kemajuan koperasi di Kabupaten Jeneponto.
Komentar