Pedomanrakyat.com, Maros – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopurindag) Kabupaten Maros akan mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar, pengelola parkir di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang (BSM) Maros.
Evaluasi ini dilakukan karena adanya beberapa kali keterlambatan setoran retribusi ke pemerintah daerah selama masa perjanjian kerja sama yang berlangsung selama tiga tahun.
Baca Juga :
Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam, mengatakan kerja sama dengan CV Ars Mekar dimulai sejak 2023 dan akan berakhir pada 2025.
Dalam perjanjian tersebut, kewajiban bagi pihak pengelola untuk menyetor retribusi parkir tepat waktu setiap akhir bulan.
“Namun memang ada beberapa kali keterlambatan dalam penyetoran retribusi. Mereka seharusnya menyetor di akhir bulan berjalan, tetapi kadang baru membayar beberapa hari setelah tanggal jatuh tempo. Akibatnya, mereka dikenakan denda sesuai dengan perjanjian kerja,” katanya, Selasa, 18 Maret 2025.
Mantan Kepala BKD itu menyebut CV Ars Mekar dikenakan denda sebesar 1 persen dari total setoran retribusi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Dalam setahun, perusahaan ini diwajibkan menyetor Rp250 juta atau sekitar Rp20,8 juta per bulan.
“Selama 2024, denda keterlambatan pembayaran telah terakumulasi hingga Rp12.670.000,” imbuhnya.
Ke depan, Agustam mengusulkan agar perjanjian kerja sama untuk pengelolaan parkir hanya berlangsung selama satu tahun. Agar evaluasi lebih mudah dan cepat.
“Saat ini, perjanjian kerja sama berlaku selama tiga tahun. Namun, nanti kami akan membuat perjanjian hanya dalam kurun waktu setahun. Jika mereka masih ingin mengelola parkir, mereka tetap bisa ikut lelang,” jelas Agustam.
Komentar