NasDem Tegaskan Perlu Regulasi yang Benar-Benar Lindungi Pekerja Migran

Nhico
Nhico

Selasa, 18 Maret 2025 14:03

Furtasan Ali Yusuf saat membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI.
Furtasan Ali Yusuf saat membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta pemerintah Indonesia memberikan amnesti kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.

“Fraksi Partai NasDem mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai upaya seperti diplomasi bilateral, multilateral, termasuk amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah berangkat secara nonprocedural, agar mereka dapat dilindungi dan dilayani pemerintah,” ungkap Furtasan Ali Yusuf saat membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangaka pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Fraksi NasDem berharap RUU Pelindungan PMI sepenuhnya memberikan pelindungan hukum kepada PMI agar mampu meminimalisasi keberadaan PMI nonprosedural.

“Semaksimal mungkin mengubahnya menjadi prosedural, sehingga nantinya seluruh PMI mendapat pelayanan yang prima dari pemerintah,” tegas Furtasan.

Selain itu, NasDem berharap Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah dinaikkan statusnya menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dapat bekerja optimal memberikan pelayanan, mengatur tata kelola yang baik bagi PMI, perusahaan penempatan, lembaga pelatihan dengan memastikan sistem yang lebih transparan dan profesional.

NasDem berharap Kementerian PPMI agar memberikan pelindungan yang ebih serius terhadap PMI, baik sebelum keberangkatan, saat penempatan/bekerja di luar negeri, maupun pascapenempatan. Pemerintah juga harus hadir memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya saat terjadi kecelakaan kerja, kekerasan kerja, dan meninggal dunia,” tegasnya.

PMI telah membuktikan sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Karena itu, NasDem menegaskan perlunya pengaturan yang lebih baik dan bijaksana, sehingga dapat meminimalisasi keberadaan pekerja migran nonprosedural yang mencakup perbaikan regulasi, perbaikan tata kelola, serta peningkatan pada aspek pelayanan, pengawasan, dan pelindungan.

“Tujuannya agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, nyaman dan tanpa rasa takut, serta dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan devisa negara,” tegas Furtasan.

Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya dapat disetujui untuk menjadi RUU Usul DPR dalam rapat paripurna.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...