Pemkab Maros Hapus Denda PBB-P2

Nhico
Nhico

Senin, 07 Juli 2025 08:46

Pemkab Maros Hapus Denda PBB-P2

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku mulai 4 Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-66 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Meskipun dendanya dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar. Kami harap masyarakat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Chaidir Syam di sela kegiatan Kirab Budaya Gau Maraja, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan. Setelah 3 Oktober 2025, denda PBB-P2 akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita ingin menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu, tanpa memberatkan mereka dengan denda masa lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 baru mencapai sekitar 10 persen dari target tahunan sebesar Rp40 miliar.

“Biasanya pelunasan meningkat setelah masa panen. Tapi kami tetap mendorong agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Ferdiansyah juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB-P2 yang dilakukan setelah 31 Oktober 2025 akan otomatis dikenakan denda atau sanksi administratif. Untuk itu, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi baik melalui media maupun layanan pajak keliling ke desa dan kelurahan.

“Ini bukan hanya meringankan warga, tapi juga cara untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan,” beber Ferdiansyah.

Program bebas denda ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan inflasi bahan pokok.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 16:24
Wabup Pinrang Turun Tangan, Pasar Sentral Ditata Demi Kenyamanan Bersama
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Sentral terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten P...
Metro21 April 2026 15:09
Munafri Respons DPRD, Regulasi Isu LGBT Segera Dibahas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons sorotan DPRD terkait isu LGBT yang mengemuka dalam Rapat Paripurn...
Politik21 April 2026 14:07
DPRD Pangkep Ingatkan Pemda Soal PAD, Serapan Anggaran, dan Kinerja OPD
Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Lapora...
Metro21 April 2026 13:53
Melinda Aksa Apresiasi Pelatihan GPK, Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Setara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dengan komitmen memperkuat pendidikan inklusi, Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, resmi membuka Pelatihan G...