Pemkab Maros Hapus Denda PBB-P2

Nhico
Nhico

Senin, 07 Juli 2025 08:46

Pemkab Maros Hapus Denda PBB-P2

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku mulai 4 Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-66 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Meskipun dendanya dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar. Kami harap masyarakat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Chaidir Syam di sela kegiatan Kirab Budaya Gau Maraja, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan. Setelah 3 Oktober 2025, denda PBB-P2 akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita ingin menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu, tanpa memberatkan mereka dengan denda masa lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 baru mencapai sekitar 10 persen dari target tahunan sebesar Rp40 miliar.

“Biasanya pelunasan meningkat setelah masa panen. Tapi kami tetap mendorong agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Ferdiansyah juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB-P2 yang dilakukan setelah 31 Oktober 2025 akan otomatis dikenakan denda atau sanksi administratif. Untuk itu, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi baik melalui media maupun layanan pajak keliling ke desa dan kelurahan.

“Ini bukan hanya meringankan warga, tapi juga cara untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan,” beber Ferdiansyah.

Program bebas denda ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan inflasi bahan pokok.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...