Pemkab Pangkep Raih WTP ke-14 Kali Atas LHP LKPD TA 2024

Nhico
Nhico

Selasa, 27 Mei 2025 09:54

Bupati Pangkep Yusran Laloogau, Ketua DPRD Haris Gani menghadir penyerahan LKPD tahun 2024.
Bupati Pangkep Yusran Laloogau, Ketua DPRD Haris Gani menghadir penyerahan LKPD tahun 2024.
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

LHP LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, diterima langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau didampingi Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, di Kantor BPK Sulsel, Senin, (26/5/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, Opini WTP yang diterima Kabupaten Pangkep merupakan yang ke-14 kalinya. “Hari ini penyerahan LHP dari LKPD tahun anggaran 2024. Alhamdulillah Pangkep menerima opini WTP. Ini sudah ke-14 kali dan 13 secara berturut-turut, ” katanya.

Bupati Pangkep dua priode itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPK perwakilan Sulsel dan jajaran. “Dan pastinya, Insyaallah kami Pemkab Pangkep akan menindaklanjuti temuan-temuan BPK,” tambahnya.

Kepala BKAD Kabupaten Pangkep, Asri menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini WTP ke-14. Capaian ini katanya, berkat arahan dan bimbingan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah. Sinergi dan kolaborasi OPD, serta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Pangkep.

“Alhamdulillah WTP yang ke-14 dapat dipertahankan, ini berkat arahan dan bimbingan pimpinan dan kerjasama dan kolaborasi dengan pimpinan Perangkat daerah beserta jajaran. begitu juga dengan dukungan pimpinan dan anggota DPRD serta pembinaan dari BPK dan BPKP,” katanya.

WTP adalah pemberian opini dari BPK atas pemeriksaan LKPD yang memenuhi kriteria, LKPD disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Tidak ada pembatasan ruang lingkup terhadap penyajian data. Sistem pengendalian internal yg memadai dan Patuh terhadap peraturan perundang-undangan

“WTP pada hakikatnya adalah merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mempertahankannya. Namun pemerintah daerah menganggap juga suatu prestasi karena Opini WTP atas LKPD tidak gampang untuk diraih atau dipertahankan butuh kerja keras dan koordinasi dengan semua perangkat daerah. Alhamdulillah, apa yang diraih pada hari ini adalah bentuk dari kerja keras dan kerjasama semua pihak,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 16:24
CEO IBR Bawa Tiga Gagasan Strategis, Makassar Dibidik Tembus Pasar Global
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, membuka peluang lebih luas untuk memperkenalkan potensi pariwisata dan produk kerajinan ...
Metro24 Agustus 2026 15:34
Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut ratusan kafilah peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORP...
Politik24 Agustus 2026 14:45
Demokrat Sinjai Pilih Rayakan Hut ke-25 Bersama Warga, Mulai Langit Biru hingga Pesta Rakyat
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat di Kabupaten Sinjai dikemas sederhana dan dekat dengan masyara...
Metro24 Agustus 2026 14:10
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan BBNKB dan PBBKB
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sul...