Pemkab Pangkep Raih WTP ke-14 Kali Atas LHP LKPD TA 2024

Nhico
Nhico

Selasa, 27 Mei 2025 09:54

Bupati Pangkep Yusran Laloogau, Ketua DPRD Haris Gani menghadir penyerahan LKPD tahun 2024.
Bupati Pangkep Yusran Laloogau, Ketua DPRD Haris Gani menghadir penyerahan LKPD tahun 2024.
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

LHP LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, diterima langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau didampingi Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, di Kantor BPK Sulsel, Senin, (26/5/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, Opini WTP yang diterima Kabupaten Pangkep merupakan yang ke-14 kalinya. “Hari ini penyerahan LHP dari LKPD tahun anggaran 2024. Alhamdulillah Pangkep menerima opini WTP. Ini sudah ke-14 kali dan 13 secara berturut-turut, ” katanya.

Bupati Pangkep dua priode itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPK perwakilan Sulsel dan jajaran. “Dan pastinya, Insyaallah kami Pemkab Pangkep akan menindaklanjuti temuan-temuan BPK,” tambahnya.

Kepala BKAD Kabupaten Pangkep, Asri menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini WTP ke-14. Capaian ini katanya, berkat arahan dan bimbingan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah. Sinergi dan kolaborasi OPD, serta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Pangkep.

“Alhamdulillah WTP yang ke-14 dapat dipertahankan, ini berkat arahan dan bimbingan pimpinan dan kerjasama dan kolaborasi dengan pimpinan Perangkat daerah beserta jajaran. begitu juga dengan dukungan pimpinan dan anggota DPRD serta pembinaan dari BPK dan BPKP,” katanya.

WTP adalah pemberian opini dari BPK atas pemeriksaan LKPD yang memenuhi kriteria, LKPD disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Tidak ada pembatasan ruang lingkup terhadap penyajian data. Sistem pengendalian internal yg memadai dan Patuh terhadap peraturan perundang-undangan

“WTP pada hakikatnya adalah merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mempertahankannya. Namun pemerintah daerah menganggap juga suatu prestasi karena Opini WTP atas LKPD tidak gampang untuk diraih atau dipertahankan butuh kerja keras dan koordinasi dengan semua perangkat daerah. Alhamdulillah, apa yang diraih pada hari ini adalah bentuk dari kerja keras dan kerjasama semua pihak,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 April 2026 23:24
Gubernur Sulsel Launching Rute Masamba–Makassar, Mobilitas Warga Kini Dipermudah
Pedomanrakyat.com, Luwu Utara – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi meluncurkan penerbangan perdana rute Masamba-Makassar pu...
Daerah27 April 2026 22:32
Bupati Pinrang Sidak Genangan, Temukan Drainase Tersumbat Sampah
Pedpmanrakyat.com, Pinrang – Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya genangan air di sejumlah titik di Kota Pinrang. Menyikapi hal i...
Metro27 April 2026 21:27
Komisi B DPRD Makassar Bongkar Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Sorotan in...
Daerah27 April 2026 20:28
Wabup Sidrap Bareng OPD Bahas Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah perangkat daerah terkait tindak l...