Pemkab Pangkep Raih WTP ke-14 Kali Atas LHP LKPD TA 2024

Nhico
Nhico

Selasa, 27 Mei 2025 09:54

Bupati Pangkep Yusran Laloogau, Ketua DPRD Haris Gani menghadir penyerahan LKPD tahun 2024.
Bupati Pangkep Yusran Laloogau, Ketua DPRD Haris Gani menghadir penyerahan LKPD tahun 2024.
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

LHP LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, diterima langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau didampingi Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, di Kantor BPK Sulsel, Senin, (26/5/2025).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, Opini WTP yang diterima Kabupaten Pangkep merupakan yang ke-14 kalinya. “Hari ini penyerahan LHP dari LKPD tahun anggaran 2024. Alhamdulillah Pangkep menerima opini WTP. Ini sudah ke-14 kali dan 13 secara berturut-turut, ” katanya.

Bupati Pangkep dua priode itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPK perwakilan Sulsel dan jajaran. “Dan pastinya, Insyaallah kami Pemkab Pangkep akan menindaklanjuti temuan-temuan BPK,” tambahnya.

Kepala BKAD Kabupaten Pangkep, Asri menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini WTP ke-14. Capaian ini katanya, berkat arahan dan bimbingan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah. Sinergi dan kolaborasi OPD, serta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Pangkep.

“Alhamdulillah WTP yang ke-14 dapat dipertahankan, ini berkat arahan dan bimbingan pimpinan dan kerjasama dan kolaborasi dengan pimpinan Perangkat daerah beserta jajaran. begitu juga dengan dukungan pimpinan dan anggota DPRD serta pembinaan dari BPK dan BPKP,” katanya.

WTP adalah pemberian opini dari BPK atas pemeriksaan LKPD yang memenuhi kriteria, LKPD disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Tidak ada pembatasan ruang lingkup terhadap penyajian data. Sistem pengendalian internal yg memadai dan Patuh terhadap peraturan perundang-undangan

“WTP pada hakikatnya adalah merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mempertahankannya. Namun pemerintah daerah menganggap juga suatu prestasi karena Opini WTP atas LKPD tidak gampang untuk diraih atau dipertahankan butuh kerja keras dan koordinasi dengan semua perangkat daerah. Alhamdulillah, apa yang diraih pada hari ini adalah bentuk dari kerja keras dan kerjasama semua pihak,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juli 2026 23:25
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Aliyah Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pemkot dan Polri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 ya...
Nasional01 Juli 2026 22:22
Kemenhut Perkuat Kepemimpinan Indonesia untuk Gambut Dunia
Pedomamrakyat.com, Peru – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memimpin agenda global dalam pelindungan, ...
Metro01 Juli 2026 21:45
KONI Makassar Apresiasi Kapolrestabes Cup, Ismail: Olahraga Jadi Solusi Pembinaan Pemuda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, menilai Turnamen E-Sport Mobile Legends yang diselenggarakan Polrestabes Makassar da...
Metro01 Juli 2026 21:27
200 Stan Meriahkan Pameran Kriya dan Wastra Dekranas di TSM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pameran Kriya dan Wastra Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) se-Indonesia siap digelar di Trans Studio Ma...