Pemkab Sidrap-Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Anak

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 08 Januari 2026 17:35

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif lakukan MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif lakukan MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone.

Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menyepakati Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding atau MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Kamis (8/1/2026).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta undangan lainnya.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, KUHP baru memuat pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda sebagai alternatif pemidanaan.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujar Syaharuddin.

Syaharuddin selanjutnya berharap kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan humanis.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar pengaturan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.

Ia menyebutkan, Bapas berperan melakukan pembimbingan kemasyarakatan melalui pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Melalui MoU ini, Nurmia berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat berjalan optimal serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial di masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Januari 2026 22:35
Dari Sulawesi untuk Indonesia, PSI Sulteng Kirim 500 Kader dan 100 Mobil ke Rakernas Makassar
Pedomanrakyat.com, Palu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Tengah menunjukkan kesiapan penuh menyambut Konso...
Metro09 Januari 2026 22:16
Makassar Half Marathon 2026 Ditargetkan 12 Ribu Peserta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendengarkan laporan panitia penyelenggara Makassar Half Marathon (MHM) 202...
Daerah09 Januari 2026 21:29
Di Hadapan Wisudawan STKIP DDI Pinrang, Wabup Sudirman Tekankan Kolaborasi Bangun SDM
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pihak dalam...
Ekonomi09 Januari 2026 20:21
KP2KP Sengkang-BPKPD Wajo Gelar Edukasi Pembuatan E-Bupot A2 dan Pelaporan SPT Tahunan
Pedomanrakyat.com, Wajo – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan ...