Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja sektor perikanan dengan kembali meluncurkan program subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan tahun 2025. Program ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam, menjelaskan bahwa Pemkab tahun ini mengalokasikan anggaran untuk menanggung sebagian premi bagi 160 nelayan penerima subsidi. Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dalam bekerja bagi mereka yang setiap hari menghadapi risiko di laut.
Baca Juga :
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Ini Bupati dan bapak wakil Bupati dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bekerja. Karena kita ketahui pekerjaan sebagai nelayan itu risikonya sangat tinggi,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, penerima manfaat program ini harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya berdomisili di Sinjai, berprofesi sebagai nelayan kecil, memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta berusia di bawah 65 tahun. Skema pembiayaannya pun cukup ringan bagi nelayan.
“Nilai subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebesar Rp16.800 tapi nelayan hanya membayar premi Rp6.800 dan Rp10.000 ditanggung oleh Pemda,” jelasnya.
Dengan adanya subsidi ini, para nelayan akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Syamsul, jaminan ini penting agar nelayan dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko kerja di laut.
“Kita berharap, nelayan yang lainnya dapat termotivasi untuk mengikuti program ini secara mandiri. Dengan begitu mereka dapat lebih produktif serta memiliki kepastian dan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga,” katanya.
Selain nelayan, Pemkab Sinjai juga memperluas sasaran program ke pelaku usaha bidang perikanan, termasuk pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil laut. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi maritim di daerah.
“Untuk tahun ini pembudidaya dan pelaku usaha perikanan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita siap fasilitasi sebagai peserta mandiri,” tambahnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Sinjai dalam memperkuat peran strategis sektor perikanan, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Komentar