Pedomanrakyat.com, Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital. Kini, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau Kartu Kuning tidak lagi harus datang ke kantor dinas untuk memulai proses pengajuan.
Melalui aplikasi Takalar One Click, seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring menggunakan telepon genggam dari mana saja.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Takalar One Click, membuat akun, kemudian memilih menu layanan Kartu Kuning (AK-1). Setelah itu, pemohon hanya perlu melengkapi data yang diminta dan mengirimkan pengajuan secara online.
Baca Juga :
Setelah proses verifikasi selesai, dokumen Kartu Kuning dapat diunduh dalam bentuk digital. Selanjutnya, pemohon cukup mendatangi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar untuk mencetak dokumen fisiknya.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar di bawah kepemimpinan Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati H. Hengky Yasin dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif, dan transparan.
Dengan hadirnya Takalar One Click, berbagai layanan pemerintahan kini terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga mampu memangkas birokrasi, mengurangi antrean, serta meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.
Transformasi digital tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern sekaligus mendukung terbangunnya ekosistem digital yang mampu meningkatkan daya saing Kabupaten Takalar.

Komentar