Pemkot Parepare Bentuk Pos Pengaduan SPPT PBB di Setiap Kelurahan

Nhico
Nhico

Jumat, 22 Agustus 2025 12:15

Pemkot Parepare Bentuk Pos Pengaduan SPPT PBB di Setiap Kelurahan

Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Jum’at (22/8/2025).

Hamka menjelaskan, pos pengaduan tersebut akan tersedia di masing-masing kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Ya, jadi kami membentuk pos pengaduan pada masing-masing kelurahan. Aduan tentunya yang berkaitan dengan SPPT PBB,” ujar Hamka.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB-P2.

Dia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.

“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Penyesuaian Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:

≤ Rp250 juta : 0,025%
Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan. Meski mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, sejumlah warga melaporkan kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

Sosialisasi Masif dan Target Pajak

Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” jelas Hamka.

Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sambil menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2026 17:25
Pemkab Pinrang Tetapkan Tiga Desa Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fondasi pembang...
Metro22 April 2026 16:29
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody H...
Metro22 April 2026 12:23
Makassar Perkuat Pemberdayaan, Aliyah Mustika Ilham Turun Langsung Tinjau Pelatihan di Wirajaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Wirajaya Kementerian Sosial RI...
Politik22 April 2026 12:06
DPRD Parepare Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Terima Kasih
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas perhatia...