Pemkot Parepare Bentuk Pos Pengaduan SPPT PBB di Setiap Kelurahan

Nhico
Nhico

Jumat, 22 Agustus 2025 12:15

Pemkot Parepare Bentuk Pos Pengaduan SPPT PBB di Setiap Kelurahan

Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Jum’at (22/8/2025).

Hamka menjelaskan, pos pengaduan tersebut akan tersedia di masing-masing kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Ya, jadi kami membentuk pos pengaduan pada masing-masing kelurahan. Aduan tentunya yang berkaitan dengan SPPT PBB,” ujar Hamka.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB-P2.

Dia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.

“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.

Dasar Hukum Penyesuaian Tarif

Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:

≤ Rp250 juta : 0,025%
Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan. Meski mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, sejumlah warga melaporkan kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.

Sosialisasi Masif dan Target Pajak

Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” jelas Hamka.

Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.

Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.

Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sambil menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 18:30
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengunjungi Pulau Sabutung, Desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang T...
Metro26 Juni 2026 17:30
Partai Non-Parlemen Kompak Dukung Program Pemkot, Munafri: Penataan Kota Butuh Kolaborasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus membangun komunikasi politik yang inklusif dengan berbagai elemen, te...
Politik26 Juni 2026 16:26
AMPG Sulsel All Out Dukung Ilham Arief Sirajuddin Pimpin Golkar Sulsel di Musda ke XI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sulawesi Selatan, all out mendukung Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai Ketua ...
Metro25 Juni 2026 23:32
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus men...