Pemkot Setujui Rekomendasi Reuni 20 Tahun ASN Kota Parepare

Nhico
Nhico

Senin, 03 Februari 2025 11:26

Pemkot Setujui Rekomendasi Reuni 20 Tahun ASN Kota Parepare

Pedomanrakyat.com, Parepare – Menindaklanjuti Surat Panitia Pelaksana Reuni 20 Tahun ASN Kota Parepare, Nomor: 002/Reuni ASN/1/2025 Tanggal 22 Januari 2025, Pemerintah Kota Parepare (Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Parepare) pada prinsipnya setuju untuk memberikan Rekomendasi Kegiatan kepada H. Mukti Andi Mahmud, ST., MM., MSP sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.

Rincian Kegiatan:
– Jenis Kegiatan: Reuni 20 Tahun ASN Kota Parepare
– Hari/Tanggal Pelaksanaan: Sabtu, 08 Februari 2025
– Waktu Pelaksanaan: Pukul 06.00 WITA – Selesai
– Tempat Pelaksanaan: Taman Mattirotasi
– Contact Person: 0852 4220 0329

Panitia Pelaksana Kegiatan, Rafiuddin, S.Kom, M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan mempererat hubungan antar angkatan ASN Kota Parepare.

“Reuni ini bukan hanya untuk mengenang masa lalu, tetapi juga untuk mempererat hubungan silaturahmi dan membangun kebersamaan di antara kita semua,” ujar Rafiuddin.

Ketentuan Kegiatan:

1. Sebelum kegiatan dilakukan, terlebih dahulu melaporkan diri pada Pemerintah Kota Parepare (Camat dan Lurah) pada lokasi kegiatan tersebut.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku, serta diwajibkan melaporkan kegiatannya ke Polresta Parepare untuk mendapatkan Izin Keramaian.
3. Panitia/Penyelenggara diharapkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga tanaman di sekitarnya.
4. Segala kerugian yang ditimbulkan dalam kegiatan ini adalah tanggung jawab sepenuhnya Panitia/Penyelenggara.
5. Kegiatan yang berhubungan dengan fiskal, agar dikoordinasikan dengan instansi terkait.
6. Kegiatan yang dilaksanakan agar tetap menjaga Norma-Norma Agama dan serta mengindahkan Adat Istiadat setempat.
7. Pembatalan jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh pihak Panitia/Penyelenggara tanpa alasan yang tepat, dan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Aparat pemberi izin dan Pemerintah lainnya serta instansi terkait.
8. Apabila kegiatan ini menyimpang dari ketentuan, maka Pemerintah Kota Parepare (Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Parepare) berhak memberhentikan/membatalkan kegiatan tersebut.
9. Rekomendasi ini berlaku pada tanggal 08 Februari 2025.

Rekomendasi ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa kegiatan reuni berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di Parepare pada tanggal 30 Januari 2025.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...