Pedoman Rakyat, Maros – Tim hukum pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, pasangan nomor urut 3, Andi Harmil Mattotorang-Andi Ilham Najamuddin melayangkan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Surat tersebut terkait adanya oknum ASN di lingkup Dinas Sosial maros dinilai berpihak kepada salah satu paslon di Pilkada Maros.
Dugaan keberpihakan ASN Dinsos Maros muncuat, atas adanya laporan dari masyarakat yang memanfaatkan pendataan bantuan sosial tunai (BST).
Baca Juga :
“Kami menyurat ke Dinsos. Ada laporan dari masyarakat, salah satu Oknum Dinas Kabupaten Maros dalam pemutakhiran data dan pembagian undangan ke Masyarakat untuk mendapat bantuan sosial tidak melibatkan TKSK dan Fasilitator yang telah ditunjuk. Inikan tidak sesuai dengan aturan,” Kata Ketua Hukum Maros Unggul, Muhammad Yunus, Sabtu, (7/11/2020).
Adanya Dugaan permainan dalam pendataan bantuan sosial tunai itu, Muh Yunus mensiyalir terjadi praktek politisasi bantuan sosial di masyarakat untuk kepentingan kandidat tertentu.
“Ada Indikasi permainan seperti ini Kapala Dinas Sosial Maros harusnya melakukan pengawasan, menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, jangan justru membiarkannya,” tegas Yunus.
Jika Dinas sosial Maros tak mengambil tidakan terhadap ASN di lingkupnya, hanya melakukan pembiaran memanfaatkan Bantuan sosial untuk kentingan paslon tertentu, Tim Hukum Harmil – Ilham akan mengambil tindakan hukum melaporkannnya kepihak terkait, Kepolisian dan Bawaslu.
“Kami juga meminta kiranya aparat kepolisian dan Bawaslu lakukan pengawasan terhadap bantaun – bantuan yang disalurkan oleh pemerintah, jangan sampai terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan di Pilkada,” harap Yunus.(ian)
Komentar