Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menolak seluruh dalil jaksa penuntut umum (JPU) yang tertuang dalam replik kasus jual beli barang bukti 5 kg sabu.
“Kami penasehat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh Penasehat Hukum,” kata Adriel saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4).
Adriel menyatakan pihaknya tetap pada dalil-dalil yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada sidang, Rabu 5 April lalu.
Baca Juga :
“Kami melihat kalau replik jaksa penuntut umum tidak memiliki logika hukum yang mendalam dalam menanggapi pledoi dari kami tim kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adriel mengklaim Dody terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika karena perintah mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Dody merasa terancam secara psikis karena berada di bawah kendali doktrin organisasi agar menaati perintah pimpinan.
“Sehingga terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Komentar