Pedomanrakyat.com, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menguatkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, terkait pelanggaran administrasi pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo.
Humas PN Palopo, Dr Lustika Puspasari SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin Daud atau akrab disapa Ome pernah menjadi terpidana pada tahun 2018 dan sudah berkekuatan hukum (Inkrach).
“Walaupun pidana singkat atau percobaan tapi tetap dianggap bahwa pernah terpidana,” katanya, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga :
“Surat keterangan (Suket) bisa saja salah. Dan kami siap untuk mencabut dan memperbaiki sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Lustika menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, pihaknya sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, siapapun dan dimanapun orang bisa meminta surat keterangan (Suket).
Dimana, setelah memenuhi syarat, Suket bisa diambil. Dia mengakui, nama Ome memang tidak terdaftar di sistim. Pasalnya, saat meminta surat keterangan Ome tidak menambahkan gelar Doktor di depan namanya. Hanya, Akhmad Syarifuddin Daud.
“Padahal di 2018 saat terpidana menggunakan Dr Akhmad Syarfuddin Daud. Makanya, sistem tidak membaca,” bebernya.
Setelah ribut-ribut, lanjut lustika, pihaknya melakukan pengecekan secara manual. “Dan memang yang bersangkutan pernah terpidana pada tahun 2018. Jika surat keterangan tidak sebagaimana mestinya, maka kami di Pengadilan harus menganulir surat keterangan tersebut,” tegasnya.
Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.
Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.
Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.
Komentar