Pedomanrakyat.com, Malaysia – Pengadilan federal Malaysia menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak terkait hukuman yang diterimanya dalam kasus korupsi terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan ini mengakhiri upaya hukum Najib untuk menantang vonis bersalah itu.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (31/3/2023), Najib menjadi PM pertama Malaysia yang dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Federal negara itu memperkuat vonis bersalah dan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya oleh pengadilan lebih rendah.
Baca Juga :
Najib, yang kini berusia 69 tahun, tidak bisa lagi menantang putusan pengadilan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.
Namun demikian, Najib telah mengajukan grasi atau pengampunan kerajaan, yang jika dikabulkan akan membuatnya bebas dari penjara tanpa perlu menjalani masa hukuman 12 tahun secara penuh.
Hakim Pengadilan Federal Vernon Ong menyatakan panel beranggotakan lima hakim telah memutuskan dengan suara 4-1 untuk menolak peninjauan kembali yang diajukan Najib.
Dijelaskan hakim Vernon bahwa tidak ada miscarriage of justice — situasi saat tujuan hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum, gagal tercapai — dalam putusan pengadilan terhadap Najib tahun lalu. Ditegaskan juga bahwa peninjauan kembali hanya dikabulkan untuk ‘keadaan yang terbatas dan luar biasa’.
“Dalam analisis akhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib-red) adalah penyebab kemalangannya sendiri,” sebut hakim Vernon dalam putusannya.
Komentar