Pengamat: Hak Interpelasi Bisa Perbaiki Kebijakan Pemerintah

Nhico
Nhico

Sabtu, 07 Mei 2022 19:53

Yasser Latief-Taufan Pawe.
Yasser Latief-Taufan Pawe.

Pedomanrakyat.com, Parepare – Sejumlah anggota DPRD Parepare mengajukan hak interpelasi, terkait kebijakan Walikota Taufan Pawe menunda pembayaran TPP ASN.

Sejauh apa dampak interpelasi ini? Lantas bersediakah Walikota mengambil kebijakan dengan mengabulkan aspirasi ASN ?

Pengamat pemerintahan Herman Dema menilai hak interpelasi DPRD sah-sah saja diajukan. Interpelasi digulirkan untuk merubah kebijakan yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat.

“Kalau memenuhi syarat, bisa saja kebijakan yang diambil oleh eksekutif itu bisa berubah. Sangat tergantung dengan komunikasi yang dibangun, sepanjang interpelasi itu digulirkan bukan karena kebencian. Tapi untuk memperbaiki tatanan kebijakan,” jelasnya.

Hak interpelasi, kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UMS Rappang ini, semakin kuat pengaruhnya jika partai politik ikut mendukung. Ada jumlah tertentu yang menjadi syarat hak interpelasi bisa digulirkan.

“Terkadang di DPRD itu, sudah memenuhi sekian orang. Tapi dalam perjalanan ada tekanan partai politik, itu sangat menentukan keberlanjutan hak interpelasi itu,” bebernya.

Ketua Fraksi Nasdem Yasser Latief menyatakan siap menggalang dukungan untuk mengajukan interpelasi. Apalagi ini adalah aspirasi para PNS yang disampaikan ke dewan.

“Kita berharap anggota dewan yang lain, berkenan memperjuangkan aspirasi ASN. Paling tidak sudah ada 5 legislator yang mengusulkan interpelasi ini,” jelasnya.

TPP sedianya diberikan kepada sekitar 1.600 PNS. Dengan total anggaran Rp38,6 miliar.

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;

Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1)
huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.

Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Oktober 2024 19:12
Ingin Program Sehati Terealisasi, Rezki Lutfi Ajak Masyarakat Datang ke TPS Pilih Nomor 2
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi, tak henti-hentinya menyapa masyarakat dari lorong ke lorong ...
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...